Operasi Rokok Ilegal, Pol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Temukan Cukai Kadaluarsa

Operasi Rokok Ilegal, Pol PP Kota Mojokerto Bersama Bea Cukai Temukan Cukai Kadaluarsa

MOJOKERTO, (majanews.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) telah menggelar operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Operasi dilakukan di 15 titik di tiga Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Pada Selasa (11/8/2026).

Operasi gabungan menyasar tiga wilayah di Kota Mojokerto. Tim petugas gabungan melakukan pemeriksaan di berbagai lokasi penjualan, mulai dari toko, warung hingga lapak-lapak pedagang yang menjual produk hasil tembakau.

Sutikno SH, Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto Sutikno S.H menegaskan, operasi bersama ada 15 titik yang telah menjadi sasaran, satu kecamatan ada 5 titik. Jadi ada tiga kecamatan yang telah disisir petugas.

“Dari hasil pantauan kami tidak ada ditemukan cukai rokok ilegal, namun ada dua titik ditemukan cukai rokok yang sudah kadaluarsa,” ujarnya, saat memberikan keterangan Pers di Kamtor Pol PP Kota Mojokerto. Selasa (11/8/2026).

Namun, temuan cukai kadaluarsa di wilayah Magersari kedundung hanya diberi himbauan dan barang tersebut tidak di sita oleh penegak perda Pemkot Mojokerto tersebut.

operasi gabungan pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2026. Operasi dilakukan di 15 titik di tiga Kecamatan yang ada di Kota Mojokerto. Pada Selasa (11/8/2026).

Dalam giat yang dilakukan, masih dikatakan Sutikno, sudah lima kali dalam operasi pemberantasan barang kena cuka di wilayah Kota Mojokerto. Giat tersebut juga diberikan edukasi. Supaya bisa menekan semaksimal mungkin peredaran rokok ilegal di kota Mojokerto tidak ada.

Petugas penegak Perda di Kota Mojokerto, juga menghimbau kepada pelaku usaha yang menjual rokok supaya kalau ada tawaran tawaran yang tidak ada pita cukainya mohon ditolak, karena ada sanksi hukum.

“Kalau ada tawaran tawaran rokok ilegal mohon di tolak, meskipun dengan harga murah. Karena bisa dikenakan denda,” sambung Sekretaris Pol PP Kota Mojokerto tersebut.

Petugas tersebut juga menegaskan, operasi yang dilakukan adalah yang paling penting bisa mengamankan pendapatan Negara.(dak/adv)