NGANJUK, (majanews.com) – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Nganjuk diketahui secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) di SMA/SMK se-Jawa Timur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Dikutip dari hasil isi laporan yang tertuang dalam surat nomor 024/SP/LSM-Njk/FAAM/V/2025 tertanggal 19 September 2025, terkait menyoroti pernyataan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang menegaskan tidak ada pungli di sekolah negeri. menurutnya, bahwa pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.
“Berdasarkan hasil laporan masyarakat serta tanggapan di media sosial, masih ditemukan dugaan praktik pungutan yang bersifat wajib di sejumlah SMA/SMK, termasuk di wilayah Kabupaten Nganjuk,” tulis laporan FAAM.
Ahmad Ulinuha selaku Ketua DPC LSM FAAM Nganjuk kepada majanews.com menegaskan, bahwa langkah pelaporan ini ditempuh di karenakan bahwa Dinas Pendidikan Jawa Timur maupun Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Nganjuk dianggap telah abai terhadap suara aspirasi masyarakat,” ucapnya kepada majanews.com, Senin (29/9/2025).
Menurut Achmad Ulinnuha, Sudah banyak di media sosial yang memberitakan terkait adanya pungli di beberapa sekolah, seperti halnya yang terjadi di Nganjuk. namun kantor Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk dan Dinas Pendidikan Jawa Timur diduga terkesan terutup mata dan tutup telinga terkait adanya persoalan dugaan pungutan liar (Pungutan Liar ).
“Maka demi itu, kami sangat terpaksa telah mengadukan persoalan tersebut ke Kejati Jatim untuk menguji secara hukum,” tegas Achmad Ulinuha.
Lebih lanjut, saya juga mengingatkan bahwa dugaan praktik pungutan liar di lembaga pendidikan termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana telah diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 junto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, pejabat publik berkewajiban menyampaikan informasi yang benar sesuai amanat UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Melalui laporan ini, kami meminta agar Kejati Jatim untuk:
- Melakukan penyelidikan atas dugaan pungutan liar di SMA/SMK se-Jawa Timur.
- Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait pernyataannya yang dinilai tidak sesuai dengan fakta lapangan.
- Menindaklanjuti laporan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sebagai bukti pendukung, kami selaku ketua LSM FAAM DPC Nganjuk melampirkan tautan pemberitaan media, testimoni masyarakat dari media sosial, serta bukti pembayaran pungutan (kwitansi dan transfer) dari sumber wali murid.
“Dan tembusan laporan ini juga kami kirimkan juga kepada Kejaksaan Agung RI, Gubernur Jawa Timur, dan Kepala Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdin) Kabupaten Nganjuk. kami berharap ada tindak lanjut yang serius dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkapnya. Ia juga menambahkan, dalam pengaduannya oleh LSM via Kantor Pos Indonesia Nganjuk.(nyoto)








