MOJOKERTO, (majanews.com) – Puluhan warga dusun Sumberejo Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Telah menelan pil pahit hingga 5 tahun lamanya. Pasalnya, dalam waktu 5 tahun itu pihaknya jual tanah sawah bersama puluhan warga kepada pengusaha asal Kota Surabaya yang dinilai pembayaran belum 100%. Hal itu dituturkan oleh warga kepada M. Agus Fauzan Ketua Komisi IV Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, di lesehan warung kopi jalan Raya Sumbergirang Puri, Rabu (13/8/2025).
Dalam Keluhan warga terkait jual beli tanah yang terjadi sekitar Tahun 2020 lalu belum menemui titik terang. Tidak tanggung-tangung, dugaan kerugian warga ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kronologisnya, Tahun 2020 lalu, sebanyak 37 warga Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang di datangi seseorang yang mengatakan sedang membutuhkan tanah untuk sebuah pabrik.
Seiring berjalannya waktu, terjadi kesepakatan harga setiap bidang tanah sebesar Rp 600 juta hingga Rp 650 juta, akan tetapi ketika terjadi pembayaran tertulis Rp 200 juta, dengan alasan untuk menghundari besarnya pajak. Dari 37 warga tersebut, luas tanahnya sekitar 7,8 hektare.
Persoalan itu muncul, karena si pembeli tanah sampai sekarang belum menyelesaikan tanggung jawabnya. Padahal jual beli itu sudah ada Akte Jual Belinya (AJB). Pihak pembeli atas nama Santoso Wijoyo Widodo, Nyoto Widjojo dan Indah Kusuma Wijaya yang semuanya warga Surabaya.
“Sudah lama ini udah hampir 6 tahun, cuman dijanji – janjikan gitu saja, belum ada penyelesaian lah belum ada pembayaran sama sekali, cuma Down Payment (DP), itupun DP beda orang beda pembayarannya,” keluh Rodiyah saat dimintai keterangan majanews.com, Rabu (13/8/2025).
Masih dikatakan Rodiyah, bahwa dirinya pribadi mendapatkan Dp sebesar Rp. 225 juta. Menurutnya dari Dp itu ialah yang paling rendah.
“Kalau saya pribadi 225 juta yang paling rendah, kalau yang lain ada yang 250 juta,” ujar wanita usai 40 tahun tersebut.
Labih lanjut, dalam jual tanah sawah setahunya ada 27 orang untuk wilayah Dusun Sumberejo, Desa Sumbergirang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Ia juga berharap dengan keluhan yang disampaikan langsung kepada Fauzan Komisi 4 Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto bisa mendapatkan jalan keluar yang baik.
Ditempat yang sama, M Sidik, juga mengulas tentang jual tanah yang sudah 6 tahun silam belum mulus 100%, ia berharap sama seperti 18 warga lainnya urusan selesai dengan cepat.
“Harapan kalau bisa cepat dibayar lunas, iya permasalahan tanah itu 650 juta cuma dibayar 200 juta,” ucap harapnya.
Masih dikatakan Sidik, dalam jual tanah ia tidak tahu siapa pembelinya, hanya saja ada bentukan panitia atau yang mengkoordinir di Desanya, dan soal pembayaran semua di urus oleh panitia tersebut.
“Kalau jual ke siapa saya belum tahu, tahu jualnya ke panitia yang lebih tahu panitianya sampai sekarang saya belum pernah bertemu dengan pembeli,” katanya.
Namun, untuk kesepakatan harganya ada yang 600 juta, ada yang 650 juta, dan ada yang 700 juta, “Karena kalau harga segini saya jual kalau tidak segini saya tidak mau jual,” ujarnya.
Meskipun begitu, Sidik sepakat pada saat itu dirinya meminta harga Rp. 650 juta, “Sebenarnya saya minta harga 650 juta, yaudah gakpapa karena sertifikat tanah saya masuk kedalam bank karena dia mau ya sudah saya jual,” ulasnya.
Sidik juga menambahkan, bahwa pada saat itu dirinya hanya di kasih uang muka, “Waktu itu saya hanya dikasih DP 200 juta, tapi hutang saya belum dijadikan satu, setelah itu saya tanya lah kok cuma 200 juta terus orangnya jawab untuk memperingan pajak supaya tidak terlalu besar,” pungkasnya.
M.Agus Fauzan, Ketua Komisi IV Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto, selesainya menampung keluhan warga saat dimintai keterangan awak media menegaskan, bahwa keluhan warga terkait urusan beli tanah itu dirinya tatap menampung dan apa yang dibutuhkan.
“Ada keluhan dari warga terkait urusan jual beli tanah kurang lebih sejak tahun 2019 belum terselesaikan, Jadi yang pertama silahturahmi, yang kedua menampung aspirasi, apa yang dibutuhkan warga,” kata Fauzan panggilan akrabnya.
Masih dikatakan Fauzan, ya pertama masih sepihak, masih mendengarkan dari pihak penjual untuk awal saya butuh menceritakan kronologi aslinya secara narasi tidak hanya melalui ucapan.
“JAdi saya kasih Pekerjaan Rumah (PR) itu dulu, jadi kita bisa menyimpulkan permasalahannya,” sambungnya.
Komis IV DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut juga berpesan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Mojokerto, dalam jual beli tanah supaya berhati hati.
“Khususnya bagi masyarakat Mojokerto untuk kasus jual beli tanah memang rawan banyak masalah, saya harap ketika jual beli tanah dipastikan dulu memang tanah itu milik sendiri,” pesannya.
Kendati demikian, pembelinya pasti dan jangan pernah tanda tangan apapun sebelum ada pelunasan, “Dan pastikan yang akan disampaikan secara lisan harus sesuai dengan tulisan biyar dikemudian hari tidak ada permasalahan,” pungkas Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut.(mif/tim)