Warga Kota Mojokerto Dapat Bantuan Hukum Gratis

Warga Kota Mojokerto Dapat Bantuan Hukum Gratis

MOJOKERTO, (majanews.com) – Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen meningkatkan akses keadilan dan perlindungan hukum bagi masyarakat, kini layanan bantuan hukum gratis yang bisa diakses di seluruh kelurahan yang ada di Kota Mojokerto.

Layanan hukum gratis disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto saat Sosialisasi Penyuluhan Hukum sekaligus launching Layanan Konsultasi Hukum Gratis di Kelurahan Balongsari, Rabu (6/8/2025).

Ning Ita, sapaan akrab Wali Kota, menuturkan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap warganya yang membutuhkan pendampingan ketika menghadapi persoalan hukum. Menurutnya, setiap warga berhak memperoleh akses konsultasi dan pendampingan hukum tanpa harus terbebani biaya.

“Kita mengupayakan di setiap kelurahan tersedia lembaga pendampingan hukum gratis, sehingga dapat membantu warga Kota Mojokerto di 18 kelurahan,” ungkap Ning Ita.

Ia menambahkan, kehadiran layanan tersebut diharapkan tidak hanya dimanfaatkan ketika menghadapi masalah, tetapi juga sebagai sarana menambah wawasan hukum. Dengan begitu, masyarakat akan lebih memahami aturan serta mampu menghindari potensi permasalahan sejak awal.

“Monggo, silakan dimanfaatkan. Warga bisa berkonsultasi sekaligus menambah wawasan. Namun, saya tetap mendoakan agar tidak ada warga yang sampai berurusan dengan hukum,” tambanya.

Melalui program ini, Ning Ita berharap keadilan dapat dirasakan lebih merata oleh seluruh lapisan masyarakat. Layanan bantuan hukum gratis di setiap kelurahan diyakini akan menjadi solusi nyata bagi warga yang membutuhkan pendampingan hukum.(ben/tim)