Galian C Diduga Ilegal Milik Busono di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu, LSM Tuding Perusak Lingkungan

Galian C Diduga Ilegal Milik Busono di Dusun Sumbersari Sumberkarang Dlanggu, LSM Tuding Perusak Lingkungan
Lokasi Galian C, Yang Ada di Dusun Sumbersari, Desa Sumberkaranh, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Diduga ilegal. Dituding Perusak Lingkungan.

MOJOKERTO (majanews.com) – Galian C Diduga ilegal yang mempunyai luas kurang lebih 1 Hektar ada di titik lokasi Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jawa timur (Jatim). Dan Diketahui milik Busono, Telah dikecam oleh Lambaga Swadaya Masyarakat (LSM) Mojokerto Watch, telah merusak lingkungan.

Supriyono, Sekretaris LSM Mojokerto Watch, Mojokerto Jatim memberikan keterangan Pers lewat telephon Pribadinya, bahwa dirinya menyesalkan perbuatan galian C ilegal yang ada di Dusun sumbersari, Desa Sumberkarang tersebut, karena merusak lingkungan. Dan Bukan hanya itu, LSM tersebut juga menuding Pemerintahan telah melakukan pembiaran.

“Bagaimana aparat penegak hukum, dan Pemerintahan dari desa sampai Kabupaten, ada Dugaan pembiaran,” jelas LSM tersebut dalam telephon pribadinya, kamis (29/7/2021).

Adanya hal itu, dirinya juga meminta kepada Dinas terkait, bagaimana Dinas Lingkungan Hidup (DLH) adanya galian C ilegal, tidak boleh diam ditempat, dan duduk manis, tidak boleh menunggu laporan saja.

“Penggali jelas melanggar undang-undang Pertambangan Meneral dan Batubara (Minerba), dan lingkungan Hidup, itu jelas hukumnya,” ujarnya. Ia juga menyimpulkan, secepatnya pihak-pihak terkait yang dirinya sebut, wajib bertindak secepatnya, karena membahayakan lingkungan. Papar Supriyono, yang juga mengaku menaungi LSM Wahana Alam Nusantara Indah (WANI).

Galian C Diduga ilegal, diketahui Milik (Busono) Mantan Polisi Yang Ada di Mojokerto Jatim.

Tambah dia, sebagai LSM dirinya terbuka buat warga Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, untuk membantu melakukan laporan ke penegak hukum atau ke Pemerintahan, “Warga bisa membuat surat laporan, monggo kami siap melakukan pengawalan,” tambahnya dengan tegas.

Hal senada juga dikatakan Sumartik. Selaku LSM Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Mojopahit (PSPLM), lokasi galian C yang ada di Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, menurutnya lahan pertanian yang tidak boleh digali, “Disitu tidak layak untuk digali dan di rusak, bahkan wilayah pertanian atau lahan hijau,” tulisnya dalam aplikasi wattshapnya yang ditujukan kepada media ini, kamis (29/7/2021).

Masih dia, Apalagi tidak ada izin, itu termasuk ilegal. seharusnya Pemerintah mengetahui hal tersebut. Dan penegak hukum wajib segera bertindak, “pasti mereka tahu, bahkan mereka mengetahui tapi pura-pura tidak tahu,” lanjut tulisnya.

Perlu disampaikan, dua hari yang lalu media ini melansir tentang Dugaan Galian C ilegal yang ada di Dusun Sumbersari, Desa Sumberkarang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Yang mana membuat resah warga sekitar. Dan media ini kesulitan konfirmasi kepada sang pengusaha galian tersebut, serta Pemerintahan Desa. Menurut informasi, sang pemilik galian C adalah orang kuat (kebal Hukum), tercatat sang pemilik galian C adalah mantan Polisi yang ada di Mojokerto, hingga berita ini ditulis.(dk/tim)