MOJOKERTO, (majanews.com) – Iwan Setyanto, dari Lembaga Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Nawi Oke, dan dikawal LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Mojokerto telah mendatangi Kantor Polres Mojokerto, pada Rabu (1/10/2025) siang.
Dalam keterangan Iwan Setyanto, kedatangannya ke Polres Mojokerto telah malayangkan surat kepada Kapolres Mojokerto, terkait kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa kliennya pada bulan Mei 2025 lalu, dan sudah di laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto. Menurutnya hingga saat ini belum ada tindakan.
“Pada hari ini kami berkirim surat kepada Kapolres Kabupaten Mojokerto, terkait klien kami Ahmad Winarno dengan dugaan penganiyayaan dengan laporan pilisi nomor LP/B/65,” kata Iwan panggilan akrabnya saat memberikan keterangan kepada majanews.com di halaman Polres Mojokerto, Rabu (1/10/2025).
Masih dikatakan, sampai pada detik ini klien kami belum ada penangnganan yang serius. Artinya apa, ini kan perkara duguaan penganiyayaan kami berharap agar dilakukan rekonstruksi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pabrik baja sehingga klien kami bisa mendapatkan keadilan.
“Ternyata klien kami juga, dilaporkan oleh terduga yang menganiyaya klien kami. Jadi Achmad Winarno, selain menjadi pelapor juga menjadi terlapor,” sambung Iwan.
Meskipun begitu, Iwan berharap kepada Kepolisian Polres Kabupaten Mojokerto, supaya cepat menangani perkara ini, suapaya terang benerang supaya jelas.
“Siapa yang melakukan penganiyaan, dan siapa yang dianiyaya, jadi tidak saling tumpang tindih, biar tidak saling kliem mengekliem siapa yang dianiyaya,” tegasnya.
Lebih lanjut, sebenarnya hal itu tidak sebegitu sulit, segera dilakukan rekonstruksi didalam rekonstruksi itu agar terkuak nanti kebenaran fakta hukum.
“Step by step dalam proses penganiyaan itu akan terkuak, jadi siapa yang menganiyaya siapa, jadi tidak seperti sekarang ini bias keduanya saling melapor,” katanya.
Namun, Klien kami ini orang susah, orang kecil, orang miskin, dianiyaya didalam pabriknya dia bekerja oleh diduga oleh bosnya atau petinggi orang disitu orang China atau Warga Negara Asing (WNA). Sangat tidak mungkin klien kami berani sebagai orang kecil melawan atau menganiyaya balik sangat tidak mungkin.
“Jadi kami berharap agar Polres Mojokerto cepat melakukan oleh TKP sehingga terkuak kebenaran, kalau memang kenyataannya pahit klien kami bisa menerima,” pungkas Iwan.
Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com juga menulis perkara yang dilaporkan Iwan Setyanto ke Polres Mojokerto terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang di alami kliennya, dengan judul:
“Karyawan Pabrik Baja di Desa Tumapel Bangsal Menjadi Korban Penganiayaan dan Perampasan, Tuntut Keadilan di Polres Mojokerto”. Di update pada hari Selasa 27 Mei 2025 lalu, ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)








