DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Pelaksanaan Proyek Pembangunan KDMP

DPRD Kabupaten Mojokerto Soroti Pelaksanaan Proyek Pembangunan KDMP

MOJOKERTO, (majanews.com) – DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Ketua Komisi IV M. Agus Fauzan mengaku prihatin atas polemik pembangunan KDMP di Kabupaten Mojokerto. Kondisi ini menjadi bukti ketidakseriusan pemerintah dalam menjalankan program Presiden Prabowo Subianto.

”KDMP ini kan program pemerintah pusat, harusnya pembangunan ini tidak merugikan masyarakat,” ungkapnya, pada Senin (4/5/2026) diruang kerjanya.

Masih dikatakan, prihatin atas tidak tercovernya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Mojokerto. Termasuk terkait polemik atas alih fungsi halaman atau aset sekolah dasar negeri (SDN) untuk pembangunan KDMP yang belakangan turut menjadi sorotan.

Terkait tidak tercovernya BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja pembangunan, misalnya, anggota DPRD dari Fraksi PKB ini mengaku prihatin terhadap para rekanan yang mengabaikan perintah undang-undang (UU) tersebut. Sehingga kondisi itu dinilai sangat merugikan para pekerja.

Semisal, lanjut dia, tak tercovernya jaminan perlindungan sosial membuat korban kejadian kecelakaan kerja dalam pembangunan KDMP di Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Rabu (8/4) lalu, secara otomatis tidak mendapatkan manfaat. Baik korban meninggal asal Dusun/Desa Brangkal, Kecamatan Sooko, maupun satu pekerja asal Dusun/Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang, yang mengalami luka-luka.

Kedua korban terjatuh akibat tersengat aliran listrik saat memasang lisplang atap sisi kanan gedung KDMP Tawangsari. ”Kondisi ini sangat memprihatinkan. Ini bertolak belakang dengan komitmen pemerintah yang selalu menggaungkan penerapan K3 (keselamatan dan kesehatan kerja), dalam setiap proyek pekerjaan,” sesalnya.

Sebagai langkah respons cepat, para wakil rakyat ini akan memanggil pihak-pihak terkait. Baik keluarga korban maupun kontraktor. Termasuk pemerintah daerah (pemda) dan BPJS Ketenagakerjaan. ”Pada dasarnya setiap pekerja itu wajib mendapatkan hak perlindungan kerja sesuai peraturan-undangan yang berlaku,” tegasnya.

DPRD juga menyoroti polemik penolakan pendirian KDMP di lingkungan sekolah. Di antaranya di SDN Cendoro dan Jatirowo 1, Kecamatan Dawarlandong. Nah, melalui rapat dengar pendapat (RDP) nantinya, Komisi IV berharap ada solusi atas gejolak yang terjadi di sejumlah sekolah.

“Jangan sampai pendidikan yang seharusnya menjadi kebutuhan dan fondasi dasar, malah terkesampingkan dengan adanya program baru KDMP ini,’’ pungkas Fauzan.(dak/adv)