Dampak Inpres 15 Tahun 2025 Tentang Anggaran, 48 Pemdes Berprestasi di Nganjuk Alamat Gigit Jari, Begini Masalahnya

Dampak Inpres 15 Tahun 2025 Tentang Anggaran, 48 Pemdes Berprestasi di Nganjuk Alamat Gigit Jari, Begini Masalahnya

NGANJUK, (majanews.com) – Pemberlakuan kebijakan Inpres nomer 15 tahun 2025, anggaran yang telah di berlakukan Pemerintah Pusat yang telah di amanahkan ke segala sektor baik Provinsi maupun Pemerintahan Daerah (Pemda) ternyata berdampak pada tata kelola keuangan yang kuat. Faktanya, adanya efisiensi anggaran ini mengimbas pada perolehan kucuran anggaran keuangan di Pemerintahan Desa (Pemdes).

Hasil informasi yang dikemas majanews.com, pada Rabu 26 februari 2025, dari ungkapan kata salah satu Kepala Desa (Kades) di Pemerintahan Desa (Pemdes) di Kabupaten Nganjuk membeberkan, bahwa di Pemerintahan Desa yang dipimpin, pada tahun 2024 kemarin telah mendapat predikat prestasi penilaian terbaik dari Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk.

Predikat tersebut adalah tentang tata kelola kinerja Pemerintahan Desa serta tata kelola ketertiban dalam mengelola dan menjalankan management administrasi keuangan terhadap Pemerintahan Desanya.

“Maka untuk mendapatkan prestasi kita di kasih penghargaan bantuan keuangan untuk mengelola pembangunan yang ada di Desa,” ujar Kades kepada majanews.com, Rabu (26/2/2024).

Namun, hingga sampai hari ini bantuan keuangan juga belum tersalurkan ke Pemerintahan Desa yang kami pimpin ini.

“Kalau bantuan itu turun, manfaat pembangunan kan juga untuk masyarakat Desa kami juga,” punglas Kades sambil penuh senyum harap.

Terpisah, Moch Yasin Kepala Inspektorat Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk saat di temui majanews.com di sela sela kesibukannya bertempat diruangan kerja menegaskan, bahwa dirinya tak menampik dan membenarkan apa yang telah dikabarkan majanews.com benar adanya.

Menurut orang nomor satu di inspektorat membenarkan, memang benar bahwa Bantuan Keuangan Khusus untuk 48 Pemerintahan Desa yang mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), “Untuk pencairannya saat ini lagi di pending dan menunggu kapan akan di realisasikan,” katanya.

Saat disinggung majanews.com, apakah terpendingnya bantuan keuangan yang belum terealisasi juga dampak dari adanya kebijakan Inpres 2025 tentang anggaran, ia menjawab dengan tegas bahwa itu benar.

“Ia benar, itu dampak dari efisiensi anggaran terjadinya refocusing pada tahun 2025 ini, terkait adanya pemendingan anggran,” sambung Yasin.

Sebenarnya kemarin, masih dikatakan Yasin, itu sudah kami sampaikan kepada pak Camat untuk bisa disampaikan ke Pemerintahan Desa (Pemdes) yang mendapat predikat (WTP) di pemangku wilayahnya masing masing. dan kami memprediksi di tahun 2025 ini tidak ada penyaluran anggaran, mudah mudahan bisa tersalur di tahun yang akan datang pada 2026.

“Dalam agenda pada rapat Forum Rapat Resmi (FRR) bahasa saya dalam menyampaikan di rapat itu tidak di batalkan, akan tetapi di pending, sehingga kami akan tetap berusaha untuk mengupayakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, jadi yang kita sampaikan di forum rapat resmi itu jadi keputusan yang sifatnya juga resmi, predikat WTP itu penilaian pada 2024 dan penyaluran Bantuan Keuangan Khusu (BKK) tahun 2025.

“Karena di tahun 2025 ini kena dampak refocusing maka pada tahun 2025 ini tidak bisa untuk menyalurkan,” pungkasnya.(nyoto)