NGANJUK, (majanews.com) – Memasuki tahun 2025 capaian pembayaran lahan ganti rugi proyek jalan Tol Kertosono – Kediri ternyata belum sepenuhnya mencapai progres seratus persen pembayaran, faktanya dari salah satu Desa di Kecamatan Prambon saja masih terkendala kelengkapan administrasi, sehingga ganti rugi anggaran lahan masih jauh dari target 100 persen.
Hasil informasi yang di himpun media majanews.com, hal ini seperti yang di ungkapkan salah satu perangkat Desa Watudandang Kecamatan Prambon, dirinya mengungkapkan bahwa di Desanya masih jalan 50 persen persoalan ganti rugi jalan tol tersebut.
“Kami untuk ganti rugi lahan proyek tol Kertosono – Kediri itu masih kurang dari 50 persen. artinya masih banyak administrasi kelengkapan yang belum bisa terselesaikan,” ujar perangkat kepada majanews.com, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, aset Pemerintahan Desa (Pemdes) Eks.Kantor Desa Watudandang itu juga terkena pembebasan lahan. dan setahu perangkat tersebut hingga sampai saat ini juga belum mendapat ganti rugu dikarnakan terkendala administrasi juga.
Rudi, selaku pegawai teknis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (KPUPR) beralamat di di Jalan Wachid Hasyim Kelurahan Kauman Kecamatan/Kabupaten Nganjuk saat ditemui media majanews.com di kantor tempat kerja menjelaskan, untuk pembayaran ganti rugi lahan terdampak jalan Tol Kertosono – Kediri dari keseluruhan sampai saat ini masih mencapai progres 60 persen dan kurangnya 40 persen.
“Ada dua Desa di Kecamatan Prambon yang saat ini masih banyak lahan belum mendapat ganti rugi,” jelas Rudi, Selasa (25/2/2025)
Yaitu Desa Watudandang, masih dikatakan Rudi, dan Desa Baketuri Kecamatan Prambon, dari dua desa tersebut memang masih banyak yang belum terima ganti rugi.
“Belum terimanya ganti rugi lahan akibat berkas administrasinya masih banyak yang kurang. suatu contoh pengurusan keterangan surat waris, selain itu pemiliknya masih berada di luar kota,” sambungnya.
Saat disinggung majanews.com apakah pembayaran ganti rugi lahan yang masuk di tahun 2025 ini juga terdampak efisiensi anggaran, Rudy menjelaskan tidak ada dan tidak pengaruh dengan efisiensi anggaran. pembayaran ganti rugi ini memakai anggaran APBN dan langsung dibawah penanganan Lembaga Management Aset Negara (LMAN) dan langsung dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.
“Sebenarnya untuk memenuhi batas target pembayaran itu ada, namun karena Persoalanya ada di kelengkapan administrasi warga dan akhirnya kita juga gak bisa masuk terlalu dalam, karena penyelesainnya kan kembali ke administrasi dan memang untuk kendala penyelesaian tanah itu kendalanya banyak,” pungkasnya.(nyoto)