Berkah Perubahan Aturan, SMPN 5 Kertosono Nganjuk Berpotensi Mendapat Peluang Angin Segar di PPDB 2025

Berkah Perubahan Aturan, SMPN 5 Kertosono Nganjuk Berpotensi Mendapat Peluang Angin Segar di PPDB 2025

NGANJUK, (majanews.com) – Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 5 Kertosono Kabupaten Nganjuk Jawa Timur, memasuki tahun ajaran baru telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025. serta berpeluang mendapat tambahan peserta didik baru, peluang itu dikuatkan adanya kebijakan pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek memberlakukan aturan zonasi menjadi domisili.

Diketahui sesuai hasil informasi yang terhimpun media majanews.com, dari 54 sekolah menengah pertama negeri yang ada di kabupaten Nganjuk, hanya keberadaan SMPN 5 Kertosono yang mengalami kondisi terpuruk, keterpurukan di SMPN 5 Kertosono meliputi minimnya mendapatkan peserta anak didik baru.

Bukan hanya itu, kondisi ruang kelas belajar (RKB) juga terkabar fakta kurang terawat. Bahkan beberapa bangunan gedung di SMPN 5 Kertosono banyak yang rusak hingga keberadaan atap sekolah runtuh. selain itu kurangnya perhatian tentang perawatan tata kelola lingkungan sekolah.

Kendati demikian, memasuki tahun ajaran dan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2025 pemerintah pusat melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan ristek, diketahui telah mengeluarkan aturan dan kebijakan baru. aturan tersebut tentang pemberlakuan zonasi telah di ganti domisili.

Namun, bila mana aturan tersebut benar adanya di berlakukan, maka SMPN 5 Kertosono akan mendapat angin segar dan berpeluang mendapat tambahan peserta didik baru dengan tertuangnya pemberlakuan domisili.

Drs.Bambang Nurhaji, Kepala Sekolah (Kasek) SMPN 2 Tanjunganom dan juga Plt SMPN 2 Pace saat berbincang bincang bersama majanews.com di ruang tamu mengatakan, dirinya membenarkan bahwa pada PPDB tahun 2025 ini ada pemberlakuan aturan baru, aturan tersebut terkait perubahan zonasi menjadi Domisili.

“Karena kemarin juga sudah dibrapatkan di Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Nganjuk, dan saat ini tinggal menunggu sosialisasi kepada kepala sekolah,” ujar orang nomor satu di lingkungan SMPN 2 Tanjunganom, Selesa (4/2/2025).

Masih katakan, menurutnya adanya perubahan zonasi ke domisili akan menguntungkan bagi sekolah kecil yang biasanya setiap tahun menerima peserta didik yang minim.

“Suatu contoh SMPN 5 Kertosono di tahun ini bisa mendapat penambahan peserta didik baru, adanya aturan domisili, maka tidak ada persaingan bagi orang tua wali murid untuk menentukan anaknya memilih sekolah,” sambungnya.

Lebih lanjut, misal bagi yang rumahnya Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom mendaftar di SMPN 2 Tanjunganom, maka pihak sekolah wajib untuk menerima, karena dari keterangan Kartu Keluarga (KK) desa Malangsari maka tidak bisa di tolak,” tegas Kasek tersebut.

“Dalam PPDB ada 4 jalur, yaitu : Domisili , Prestasi , Afermasi dan perpindahan orang tua, jadi bila mana aturan domisili di berlakukan, maka ini bisa menunjang sekolah kecil bisa mendapat menambahan anak didik baru,” pungkas Kasek Drs bambang.(nyoto)