Eks Bupati Mojokerto MKP Kasus Normalisasi Tahun 2016, Dituntut 2 Tahun Denda 100 juta

Eks Bupati Mojokerto MKP Kasus Normalisasi Tahun 2016, Dituntut 2 Tahun Denda 100 juta
Sidang lanjutan kasus Eks Bupati Mojokerto MKP secara daring, berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/12/2021).

SURABAYA (majanews.com) – Eks Bupati Mojokerto, Jawa Timur. Mustofa Kamal Pasa (MKP) suami dari Dr. Hj. Ikfina Fatmawati M.Si. Bupati Mojokerto aktif sekarang ini kembali di sidangkan. Dalam sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (15/12/2021).

Dalam catatan sidang, Eks Bupati Mojokerto MKP terjerat kasus Normalisasi/restorasi sungai jurang cetot dan sungai Landaian di Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto tahun 2016, Eks Bupati MKP terbukti bersalah dan mendapatkan hadiah tuntutan 2 tahun Penjara dan juga di tuntut Subsider 3 bulan Penjara serta denda 100 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terbukti bersalah dalam bacaan JPU dari Kejari kabupaten Mojokerto, menilai perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan saksi Ir. Didik Pancaning Argo, M.Si selaku Kadis PU Pengairan kabupaten Mojokerto.

Lebih lanjut, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan, yang secara melawan hukum yaitu melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi daerah Irigasi kabupaten Mojokerto yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu PP R.I No.38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015, Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015.

Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, lanjut JPU, atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan Negara sebesar Rp.1.030.135.995 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Audit dari BPK perwakilan Jawa Timur.

Eks Bupati Mojokerto MKP juga di tuntut Subsider 3 bulan kurungan penjara , Karena telah melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Yaitu, melaksanakan kegiatan Restorasi/Normalisasi Daerah Irigasi Kabupaten Mojokerto, yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Peraturan Pemerintah R.I. No: 38 Tahun 2011. Permen PUPR No;04/PRT/M/2015., Permen PUPR No: 01/PRT/M/2016 dan Permen ESDM No: 32 tahun 2015.

Eks Bupati MKP Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, lanjut JPU, yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp.1.030.135.995 (satu milyar tiga puluh juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah) berdasarkan Audit dari BPK perwakilan Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Negara/Daerah dari hasil galian Matrial berupa Batu di Sungai Landaian dan Sungai Jurang Cetot kecamatan Jatirejo dan kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 dan 2017.


“Selain tuntutan Primer 2 tahun penjara juga tuntutan Subsider 3 bulan penjara dan denda 100 juta rupiah” ujar JPU saat membacakan dakwaan di pengadilan Tipikor Surabaya Rabu (15/12/2021).

Eks Bupati MKP telah melakukan perbuatan Pidana sebagaimana dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan.

Lebih lanjut, Eks Bupati Mojokerto MKP telah terbukti melakukan tindak Pidana Korupsi yang telah di ubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang pembrantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Menanggapi tuntutan dari JPU dari Kabupaten Mojokerto, Penasehat Hukum dari terdakwa Eks Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP) akan melakukan upaya pembelaan melalui Pledoi yang akan di bacakan dalam persidangan selanjutnya.(dk/tim)