Berita Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BRI Keboan Jombang, Pegawai Meminta Hak Jawab

Berita Kasus Dugaan Kredit Fiktif di BRI Keboan Jombang, Pegawai Meminta Hak Jawab

MOJOKERTO, (majanews.com) – Heni seorang perempuan yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI Jombang telah menghubungi awak media majanews.com untuk meminta klarifikasi atas pemberitaan yang menyeret nama Muhammad Insan Nur Chakim pegawai BRI yang sebelumnya menjabat sebagai Mantri di BRI Unit Keboan, Kabupaten Jombang, dalam kasus  korupsi, pada Jumat (16/10/2026) sore.

Informasi yang diterima majanews.com, Heni, yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI, mempertanyakan dari mana majanews.com memperoleh informasi terkait kasus dugaan korupsi tersebut.

“Mohon maaf, dapat dari mana ya informasinya Kalau saya boleh tahu,” ujar Heni saat menghubungi jurnalis majanews.com melalui panggilan aplikasi WhatsApp, pada jumat (16/10/2026).

Terkait pemberitaan tersebut, masih dikatakan Heni, ia mau memberikan hak jawab dan nanti akan mengirimkan file draft lewat pesan Wathshaap.

“Izin terkait pemberitaan tersebut, kita mau yang hak jawab itu lo pak. Saya share boleh, nanti untuk stanby statement nanti saya kirim,” tambahnya.

Lebih lanjut, Heni meminta pemberitaan hak jawab yang ia kirim agar di beritakan di media yang sama, serta mempertanyakan biaya dalam proses menaikan pemberitaan hak jawab.

“Ngapunten, biasanya untuk biaya pemberitaan itu yang di online itu berapa ya mas, biasanya kan ada biayanya kalau di up,” kata Heni yang mengaku sebagai pegawai Bank BRI tersebut. Namun, Awak media menjawab dengan tegas bahwa hak jawab tidak ada biaya.

Ia menambahkan bahwa dirinya memiliki hak jawab atas pemberitaan yang sebelumnya dimuat oleh majanews.com. Jadi, hak jawab itu kami gunakan berdasarkan versi Bank BRI, seperti ini.

“Hak jawab itu kami gunakan gitu lo mas, nanti setelah itu yang dari versi BRI seperti ini ngoten,” jelasnya.

Saat ditanya majanews.com mengenai nama lengkap Heni dan jabatannya di Bank BRI, ia hanya menjawab.

“Untuk pemberitaan tetap pake Pemimpin Cabang Jombang, pak Boedhi Winaryo,” tulisnya di pesan aplikasi WhatsApp.

Hak jawab yang dikirimkan Heni melalui pesan WhatsApp juga disertai foto gedung Bank BRI Unit Keboan, sebagai berikut:

Standby Statement

BRI Kantor Cabang Jombang Hormati Proses Hukum dan Tegaskan Komitmen Zero Tolerance Terhadap Fraud

1. BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kasus tersebut merupakan pengungkapan yang dilakukan oleh internal BRI sebagai langkah tegas dan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja. Atas perbuatannya, oknum pekerja yang terlibat fraud telah di-PHK pada 14 April 2026.

3. BRI senantiasa pro-aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan fraud serta menjunjung tinggi nilai-nilai Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kegiatan operasional bisnisnya.

(Boedhi Winaryo Pemimpin Kantor Cabang BRI Jombang)

Sebelumnya, majanews.com telah mengupdate berita kasus dugaan kredit fiktif program Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di BRI Unit Keboan, Jombang. Dengan judul:

“Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Jombang Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, LSM LIRA Kawal Korban”.

Dalam kasus itu tiga orang ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu Muhammad Insan Nur Chakim, Mantri BRI Unit Keboan, Mahfud Rohani alias Gus Mahfud, yang diketahui sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tambak Beras dan Suliyadi.

Hingga kini, proses persidangan ke tiga orang terdakwa tersebut masih berlangsung sampai tahap pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti di Pengadilan Tipikor Surabaya. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)

Berita Terkait:

Streaming.