Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Jombang Digelar di PN Surabaya, LSM LIRA Kawal Korban

Sidang Dugaan Kredit Fiktif BRI Jombang Digelar di PN Surabaya, LSM LIRA Kawal Korban
Streaming.

SURABAYA, (majanews.com) – Sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif KUR Mikro di BRI Unit Keboan Jombang telah digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, pada Rabu (14/10/2026).

Dalam kasus tersebut melibatkan terdakwa Muhammad Insan Nur Chakim merupakan Mantri BRI Unit Keboan, Kabupaten Jombang, bukan hanya itu, Mahfud Rohani alias Gus Mahfud diketahui sebagai pengasuh Pondok Pesantren Tambak Beras, dan Suliyadi juga menjadi terdakwa.

Sidang berlansung di Ruang Candra dipimpin oleh Hakim Ketua Ratna Dianing Wulansari, S.H., M.H. Dalam persidangan tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.

Senedi (55), korban kredit fiktif di BRI Unit Keboan, mengatakan bahwa sertifikat yang ia miliki dipinjam untuk dijadikan jaminan oleh Mahfud Rohani untuk membangun proyek, dan hasilnya digunakan untuk operasional pondok pesantren Tambak Beras.

“Dan itu aset saya satu-satunya. Saya tidak minta yang nekoh-nekoh, saya hanya minta sertifikat saya segera dikembalikan,” keluh pria paruh baya saat ditemui majanews.com didepan gedung pengadilan Tipikor.

Ditempat yang sama, Iwan Dwi Agus Setianto, S.H., selaku penasehat hukum para korban, mengatakan bahwa hari ini agendanya keterangan saksi di Pengadilan Tipikor. Pada intinya, yang disampaikan oleh saksi adalah bahwa mereka mau untuk meminjam uang di Bank BRI pakai jaminan mereka karena diperintahkan oleh Suliyadi.

“Suliyadi menyampaikan kepada beberapa korban ini, dipakai untuk biaya atau modal oleh Gus Mahfud Rohani,” kata Iwan sapaan akrabnya kepada majanews.com.

Gus Mahfud Rohani ini adalah, masih dikatakan Iwan, beliau salah satu pemilik dari Pondok Pesantren di Tambak Beras. Nah seusai yang disampaikan oleh klien saya, Gus Mahfud menyampaikan bahwa nanti hasil pinjaman yang di Bank akan dipakai untuk modal usaha proyek.

“Dan hasilnya akan dipakai untuk menghidupi anak-anak yang ada didalam Pondok Pesantren tersebut,” tambahnya

(Foto kanan) Iwan Dwi Agus Setianto, S.H., selaku penasehat hukum para korban, dan Sepviant Yana Putra, S.H.. Wali Kota LSM LIRA Kota Mojokerto.

Nah berhubung para korban ini tergerak hatinya, lanjut penjelasan Iwan, ingin membantu Pondok Pesantren tersebut mau meminjam di Bank BRI. Namun, pinjaman mereka tidak pernah dibayarkan.

“Sehingga pada hari ini Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Mengadili, salah satu dari pegawai Bank BRI, serta dua terdakwa tersebut,” jelasnya.

Iwan berharap, semoga Pengadilan Tindak Pidana di Surabaya ini berpihak ke masyarakat kecil dan sertifikat tersebut dikembalikan.

Sementara itu, Sepviant Yana Putra, S.H., selaku Wali Kota LSM LIRA Kota Mojokerto yang ikut mengawal kasus tersebut, menyatakan bahwa sesuai dengan keterangan penasihat hukum warga Desa Ngusikan serta keterangan Pak Senedi sebagai saksi dari warga Ngusikan, dan sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, sertifikat orang-orang tersebut digunakan oleh Saudara Mahfud untuk membangun atau mengasuh anak-anak di pondok yang dipimpinnya.

“Dalam fakta persidangan terungkap pula, bahwa uang itu mengalir ke Mahfud Rohani dan dia juga mengakui didalam persidangan bahwa dia juga menggunakan,” terangnya.

Namun, ada ketidakjujuran oleh Mahfud Rohani, yaitu ia menyatakan tidak memiliki aset apa pun, tidak memiliki mobil, dan tidak memiliki rumah, dengan tujuan tidak mau mengganti kerugian negara tersebut.

“Maksud saya, supaya Kejaksaan Negeri Jombang segera mencari aset-aset Mahfud untuk mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.

Lebih lanjut, apabila kerugian negara sudah dikembalikan maka dari itu sertifikat milik orang-orang yang seharusnya menjadi hak mereka harus dikembalikan.

“Agar Mahfud ini mengembalikan kerugian negara ada yang semacam restitusi, kerugian negara, mengembalikan uang negara dan sertifikat orang-orang ini dikembalikan dari BRI ” pungkasnya,

Ia juga menambahkan, selama Kejaksaan Negeri Jombang berupaya penuh membela masyarakat kecil, “saya berharap putusan dari pengadilan juga berbunyi seperti itu,” pungkasnya, (ben/tim).