
JOMBANG (majanews.com) – Setiap orang tentunya memiliki hak untuk melindungi data-data pribadinya demi keamanan, karena itu jika seseorang memberikan data orang lain tanpa izin tentunya bisa disalah gunakan dan bisa mengakibatkan berurusan hukum, hal ini diduga terjadi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. diketahui seorang oknum perangkat desa inisial ZL.
Tertera dalam undang-undang nomor 24 tahun 2013 mengenai administrasi kependudukan informasi kependudukan yang boleh diberikan oleh instansi negara tertentu. Oleh karena itu ketika anda memberikan data pribadi orang lain seperti alamat tanpa izin ini merupakan salah satu tindakan melanggar hukum.
Drs. H. Andik Basuki Rahmat selaku Ketua Komisi A bidang Pemerintahan Kabupaten Jombang menyebutkan, tindakan oknum perangkat Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang mencetak ulang KTP dan menyalahgunakannya tersebut bisa kena sangsi pidana tentang penyalahgunaan wewenang.
“Gak boleh itu, oknum perangkat itu bisa kena sangsi pidana tentang penyalahgunaan wewenang jabatan”, terang Andik via chat dengan majanews.com. Senin (19/12/2022).
Lebih lanjut, Andik menghimbau kepada seluruh kades dan perangkat desanya untuk bekerja sesuai prosedural dan baik.
“Harapan kami selaku ketua komisi A, dimohon teman2 kades dan perangkat desa jangan pernah menyalahgunakan wewenang yg telah diamanahkan masyarakat kepada kalian semua,” sambung pejabat tersebut.
Masih kata Andik, Kades dan perangkat desa sesuai dengan janji dan sumpah jabatan saat diikrarkan pada saat pelantikan kemarin.
“Antara lain adalah sanggup mengabdi dan melayani masyarakat dengan sebaik- baiknya dan menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan malah menzalimi dan meresahkan masyarakat”, tutup Andik Basuki.
Untuk diketahui, korban oknum perangkat Desa Tambakrejo yang disinyalir kuat pelaku inisial ZL, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, ada 3 (tiga) orang yang identitas E-KTPnya dicetak tanpa sepengetahuan pemiliknya dan digunakan untuk data peminjam di salah satu koperasi.
Adapun salah satu koban inisial DP (26) yang sudah membuat aduan ke Polres Jombang, dan sampai berita ini rilis, Kepala Desa Tambakrejo belum bisa dihubungi oleh majanews.com juga beberapa awak media lain yang ingin mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemdes tersebut.
Diinformasikan, majanews.com beberapa hari yang lalu mengabarkan adanya dugaan penyalahgunaan KTP di Desa Tambakrejo Jombang, dengan judul “Oknum Perangkat Desa Tambakrejo, Diduga Cetak Dan Salahgunakan KTP Warga” di update pada hari, jumat 16 Desember 2022, ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(gus/tim)

