Dugaan Ayah Tiri Setubuhi Bunga 13 Tahun, Tuntut Keadilan Didampingi LSM LIRA ke Jalur Hukum

Dugaan Ayah Tiri Setubuhi Bunga 13 Tahun, Tuntut Keadilan Didampingi LSM LIRA ke Jalur Hukum
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Kasus Dugaan Ayah tiri setubuhi Bunga bukan nama sebenarnya yang masih usia 13 Tahun telah berlanjut ke jalur hukum, Bunga telah tuntut keadilan dengan didampingi LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) telah melapor ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Mojokerto. pada Kamis (10/9/2026).

Bunga diketahui masih duduk di bangku Madrasah Tsanawiyah (MTs), diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya berinisial BD, warga Desa Gading, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Dalam keterangan Bunga menjadi budak nafsu ayah tirinya hingga tiga kali, dan kasus telah dimediasi di Balai Desa setempat.

Iwan Dwi Agus Setianto SH. selaku Bupati LSM LIRA Kabupaten Mojokerto, menjelaskan kepada majanews.com, bahwa kasus dugaan pemerkosaan tersebut menimpa korban yang masih di bawah umur. Sebelumnya, mediasi juga sempat dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Gading, Kecamatan Jatirejo. Namun, ayah tiri korban tidak mengakui perbuatannya.

“Terduga pelaku tidak mau mengakui, jadi hari ini saya beserta tantenya korban dan korban mengawal mendatangi UPTD Pemkab Mojokerto,” terangnya

Ia menambahkan, bahwa lembaga yang dipimpinnya bermaksud mengawal dan mendampingi korban ketidakadilan agar memperoleh pendampingan dan asesmen dari UPTD PPA Kabupaten Mojokerto ini.

“Alhamndulillah tadi sudah ditemui dan sudah dilakukan interview atau diceritakan Kronologisnya tadi, dan Alhamndulillah sudah ada tindakan dari PPA Kabupaten Mojokerto,” tambahnya.

Menurutnya, UPTD PPA Kabupaten Mojokerto juga menyampaikan kepadanya dan keluarga korban bahwa pihaknya akan mendampingi proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pelecehan atau pemerkosaan terhadap Bunga, korban yang masih di bawah umur.

“Pihak PPA juga menyampaikan kepada kami, tante korban, dan korban. Mereka akan mendampingi terkait penegakan hukum terhadap pelecehan atau pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Okviandi Prasetyo Adi, SH, MH. selaku Sekretaris LSM LIRA Kabupaten Mojokerto, juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada UPTD PPA Kabupaten Mojokerto. Ia mengaku diterima dengan sangat baik dan semua permintaan pihaknya diakomodasi. Selanjutnya, sebelum melapor ke Polres Mojokerto, korban akan dirujuk ke psikiater terlebih dahulu.

“Jadi agar korban ini terlindungi, baik secara psikologis maupun secara fisik,” jelasnya.

Windiya Ainun Zariyah (25), tante korban, warga asal Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, merasa tidak terima keponakannya diperlakukan seperti itu dan meminta agar perkara dilanjutkan ke ranah hukum.

“Ya minta dilanjutkan, nanti menunggu psikolog dulu supaya menjaga mental,” ungkapnya.

Ia juga berharap agar pelaku diproses secara hukum dan keponakannya dapat pulih secara mental.

Sebelumnya majanews.com telah menulis persoalan Bunga diduga di setubuhi ayah tirinya, dan kades menyatakan sudah selesai secara kekeluargaan, dengan judul:

“Dituding Setubuhi Anak Tiri, Warga Gading Jatirejo di Mediasi Dibalai Desa”. Diupdate pada hari Selesa 8 September 2026. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)

Berita Terkait: