MOJOKERTO, (majanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto memberi atensi khusus atas pengaduan masyarakat terkait dugaan ketidakadilan perlindungan tenaga kerja yang mengakibatkan seorang pekerja mengalami kecelakaan serius. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar, pada kamis (16/4/2026).
Dalam RDP, legislator daerah ini menyoroti tanggung jawab perusahaan terhadap kecelakaan kerja dan kepatuhan terhadap kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan menegaskan, perlindungan tenaga kerja merupakan kewajiban yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan dalam kondisi apa pun.
‘Tidak boleh ada pekerja yang menanggung risikonya sendiri. Ini bukan sekadar kasus individu, tapi mencakup terpenuhinya sistem ketenagakerjaan secara menyeluruh,” tegas Fauzan.
Masih dikatakan, sama dengan peraturan yang ada, kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan menuju tempat kerja tetap memiliki perlindungan dasar dalam ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.
Sehingga, masih kata Fauzan, jangan sampai perusahaan melemparkan tanggung jawab atas peristiwa yang menimpa M. Zaky Eka Budianto, warga Grogol Gede, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar.
”Jangan ada narasi yang mencoba menghindar dari tanggung jawab dengan alasan di luar area kerja. Substansinya adalah perlindungan pekerja,” tegas anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Mojokerto tersebut.
Praktisnya, dalam RDP tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya meminta PT. Mitra Hadina Sejahtera (MHS) sebagai outsourcing bertanggung jawab penuh terhadap korban. Selain itu, juga mewajibkan pendaftaran seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan bagi para buruhnya.
”Kami juga mendorong dinas tenaga kerja untuk melakukan pemeriksaan dan pengawasan,” ulasnya.
Komisi IV, lanjutnya, tidak akan berhenti pada rapat forum semata, melainkan akan terus mengawali penyelesaian kasus hingga tuntas. ”Kami akan memastikan ada penyelesaian yang konkret. RDP ini bukan formalitas, tapi bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Dia menambahkan, Komisi IV juga memberikan batas waktu kepada pihak terkait untuk menyetujui rekomendasi tersebut. Termasuk kemungkinan membuka langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran. Sehingga , terang Fauzan, kasus ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh perusahaan di Kabupaten Mojokerto agar lebih patuh terhadap aturan ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja.(dak/adv)








