Diduga Tumpang Tindih Anggaran Proyek, Perangkat dan Kades Kedungmlaten Nganjuk Saling Klaim

Diduga Tumpang Tindih Anggaran Proyek, Perangkat dan Kades Kedungmlaten Nganjuk Saling Klaim

NGANJUK, (majanews.com) — Proyek bangunan pavingisasi senilai Rp.24.170.000 juta di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk, Diduga kuat memunculkan polemik penggunaan anggaran, Ironisnya, telah muncul statmen berbeda. Dari Perangkat Desa sebut anggaran paving menggunakan dana bagi hasil pajak, sementara Kepala Desa menyebut pembangunan menggunakan Dana Desa.

Hasil investigasi majanews.com, pada Kamis (23/10/2025) lalu bermula dari adanya proyek pavingisasi di depan halaman sanggar seni Sekar Melati yang di kerjakan pada tahun 2024 menemukan tentang dugaan kwalitas kwantitas dan mutu paving yang kurang memadahi, selain itu pemasangan prasasty juga tidak mencantumkan volume kegiatan.

Selanjutnya, sehingga besaran penggunaan anggaran senilai Rp.24.170.000 diragukan, dilokasi juga terlihat adanya kerusakan paving akibat dilalui dump truk muatan tanah urug yang di peruntukkan pembangunan gedung di sekitar Desa tersebut.

Adanya persoalan tersebut, majanews.com tanggal (23/10/2025) lalu mengunjungi dan melakukan konfirmasi kepada perangkat Desa Kedungmlaten yang sedang melakukan aktifitas kerja di ruangan Pemerintahan Desa. salah satu Perangkat Desa saat di dampingi bersama 2 perangkat Desa lain mengatakan, bahwa paving yang di maksud menggunakan anggaran dari hasil Pemungutan Hasil Bumi dan Retrebusi Daerah (PHBRD) tahun 2024.

Untuk masalah sedikit kerusakan paving itu urugan baru, saat di singgung majanews.com dengan adanya sedikit kerusakan untuk pembenahan lanjutan, apakah nanti di anggarkan dengan anggaran baru, Perangkat Desa tersebut menegaskan, kalau masalah itu tanya ke lurah saja.

“Kuatirnya nanti jawabannya tidak sama, ke pak lurah saja ya,” jelas perangkat desa pada kamis (23/10/2025) lalu.

Dihari lain, Andre Rendra M, S.sos Kepala Desa (Kades) saat di konfirmasi dikantor Desa Kedungmlaten membantah keras dengan apa yang telah di katakan perangkat desa bahwa bangunan paving menggunakan anggaran PHBRD.

“Itu anggarannya memakai Dana Desa, kan juga sudah ada papan prasasty nya untuk anggaran PHBRD kita buat mengerjakan plafon,” ulasnya Kades, pada Jumat (24/10/2025) lalu.

Saat di tanya majanews.com terkait volume pekerjaan dan sedikit kerusakan paving, sayangnya Kades Kedungmlaten belum memberi keterangan pasti dikeranakan masih menerima telfon yang sedang masuk di Hand Phon pribadinya hingga wawancara berakhir.

Perlu diketahui, adanya dugaan topang tindih anggaran tersebut, telah memunculkan pertanyaan penting, apakah pembangunan pavingisasi menggunakan berpotensi menimbulkan topang tindih penggunaan dana antara Dana Desa dan APBD Kabupaten, jika benar maka bisa muncul dugaan indikasi kekeliruan administratif.

Meskipun begitu, adanya persoalan tersebut peran penting Inspektorat Daerah Kabupaten Nganjuk untuk segera melakukan Audit penggunaan Dana Desa dan Audit anggaran PHBRD tahun 2024, yang di sinyalir rentan tumpang tindih anggaran di Desa Kedungmlaten Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.(nyoto)