Pabrik Buang Limbah di Irigasi Didesa Ketamasdungus Puri, DPRD Kabupaten Mojokerto Rekom DLH Supaya Pabrik Ditutup

Pabrik Buang Limbah di Irigasi Didesa Ketamasdungus Puri, DPRD Kabupaten Mojokerto Rekom DLH Supaya Pabrik Ditutup
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Persoalan pabrik karton yang ada di Desa Ketamasdungus, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto dituding telah melanggar 12 sanksi administrasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemdakab Mojokerto, hal tersebut di tuturkan oleh ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat rapat dengar pendapat umum yang di gelar di kantor DPRD, pada Kamis (18/9/2025) siang.

Pabrik karton CV. Sumber Artha yang ada Desa Ketemasdungus, Kecamatan Puri, sudah 4 tahun telah melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga DLH sudah memberikan peringatan dengan berbagi macam sanksi yang diberikan, sampai ada 12 sanksi administrasi.

“Ya intinya kita kan mengambil suatu keputusan, kasus ini sudah lama sudah 4 tahun sudah mulai dari 2021, dan mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah berbagi macam sanksi yang diberikan sampai ada 12 sanksi administrasi,” ucap Edy Sasmito ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto saat memberikan keterangan selesainya rapat, Kamis (18/9/2025).

Masih dikatakan, ternyata dari 12 itu ada 4 yang dilakukan tindak lanjut oleh pihak perusahaan, dan dari kurun waktu itu kita sudah melakukan evaluasi kita sudah tidak bisa memberikan toleransi lagi.

“Karena salah satu dari surat DLH dengan tindakan – tindakan seperti itu sebagai tahap berikutnya kita akan melakukan pembekuan mulai dari Perizinan perusahaan,” sambungnya.

Namun, Karena sudah mulai dari 4 tahun tidak ada itikad baik untuk perbaikan, jadi intinya itu mangkanya tadi kita sepakat untuk memberikan kewenangan penuh untuk pihak DLH dan mengambil sikap dari pengajuan terhadap pembekuan dari Perizinan.

“Yang sekarang kodenya sudah ada di Pak Bupati, nanti kita hanya menunggu surat itu turun,” pungkas Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto.

Ditempat yang sama, Dwi Siti Koliyah Kades Ketemasdungus, juga menegaskan, Karena pihak pabrik sudah ada banyak sanksi – sanksi yang berjumlah 12 item yang dilaksanakan hanya 4 item sejak di tahun 2021.

“Sehingga 8 item belum dilaksanakan berarti tidak menghargai Dinas – dinas terkait,” ucap Kades saat dimintai keterangan oleh majanews.com.

Masih dikatakan, termasuk DLH, dan DPRD yang sudah sidak langsung pada waktu 2021 lalu melakukan tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pabrik, berarti memang sengaja pihak pabriknya.

“Ya kemungkinan pabriknya nanti ditutup,” sambungnya, namun saat disinggung majanews.com limbah yang dibuang pihak pabrik di irigasi apa merupakan limbah B3, Kades mengamini hal itu.

*iya Limbah Berbahaya dan Beracun (B3), nanti 2 minggu lagi akan dikunjungi lagi oleh pihak DPRD,” pungkas Kades.

Dalam kesempatan yang sama, Iwan Setyanto, Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) juga menganalis dalam berlangsung rapat, ia menegaskan, dari kesimpulan rapat dari pihak DLH sudah memberikan rekomendasi, namun pihak dari CV. Sumber Artha tidak mau mengikuti rekomendasinya itu hanya 4 rekomendasi yang dilaksanakan.

“Jadi sesuai dengan arahan Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto komisi III, bahwa dilakukan saja penegakan hukum salah satunya adalah menutup Perusahaan tersebut,” tegas Iwan panggilan akrabnya saat memberikan keterangan Pers kepada awak media selesainya rapat di gedung DPRD.

Kendati demikian, karena pihak perusahaan dinilai tidak kooperatif dan tidak pernah melakukan aturan hukum yang berlaku.

“Saya sangat mengapresiasi kinerja DPRD Kabupaten Mojokerto khususnya komisi III, dan mengapresiasi DLH Kabupaten Mojokerto, karena tegas dalam menentukan keputusan pastinya masih berpihak terhadap rakyat – rakyat kecil,” sambung Iwan.

Iwan juga menegaskan, limbah yang dibuang di irigasi memang limbah B3, kalau dibiyar sangat berbahaya, dan pihak Perusahaan tidak terlalu besar kontribusinya terhadap Desa Ketemasdungus, tenaga kerja yang diserap hanya sedikit itupun upahnya sangat jauh dibawah UMR.

“Secepatnya pihak DPRD akan melakukan sidak untuk terakhir kalinya dan DLH sudah mengirim surat ke Bupati Mojokerto untuk menutup Perusahaan tersebut,” ujar Iwan.

Lebih lanjut, Perlu kami tegaskan bahwa disini kami Ruang Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, terkait penutupan perusahaan secara administratif. Namun, perlu kita garis bawahi upaya – upaya administratif tidak menghentikan penegakan hukum secara pidana.

“Perlu kita ketahui bersama apabila limbah B3 ini dibuang atau dikelola tidak sesuai dengan aturan itulah tindak pidana,” ulas Iwan.

Iwan juga berharap, sebelumnya lembaga yang ia pimpin telah bersurat kepada Aparat Penegak Hulum (APH) Polres Mojokerto, supaya segera direspon serta keadilan yang akan di tegakkan oleh pihak Polres.

“Laporan kami yang di Polres Mojokerto agar segera ada respon atau tindak lanjut agar terciptalah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia khususnya rakyat kecil,” pungkas Nahkoda LSM LIRA Kabupaten Mojokerto.

Sebelumnya, majanews.com telah menulis persolan pabrik karton CV. Sumber Artha yang ada di Desa Ketamasdungus Puri dengan judul:

“Dituding Cemari Lingkungan, Pabrik Karton di Desa Ketamasdungus Kecamatan Puri Buang Limbah Cair Warna Hitam Pekat di Irigasi” diupadate pada tanggal 21 Agustus 2025, ikuti lanjutan berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)