Selasa, 1 Agustus 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Dalam proses pernikahan, penting bagi masyarakat untuk memahami aturan terkait Wali Nikah. Aturan ini menetapkan urutan sah wali nikah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20 Tahun 2019. Wali Nikah memiliki dua jenis, yaitu Wali Nikah Nasab dan Wali Nikah Hakim.
Menurut PMA No.20 Tahun 2019, urutan Wali Nikah Nasab terdiri dari 17 orang, seperti bapak kandung, kakek, saudara laki-laki sebapak seibu, dan lainnya. Jika wali nikah nasab tidak tersedia, maka dapat menggunakan Wali Nikah Hakim.
Selasa, 1 Agustus 2023 di kantor nya, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Rejoso, Nur Khotib, mengingatkan pentingnya pemahaman atas aturan ini. Masyarakat diharapkan tidak sembarangan dalam menentukan wali nikah agar pernikahan berjalan dengan sah dan memiliki keabsahan hukum di masa mendatang. Selain itu, untuk anak angkat atau hasil adopsi, calon pengantin harus mencantumkan nama orang tua asli saat mendaftar pernikahan untuk memastikan keabsahan pernikahan dan masalah warisan ke depannya.
Edukasi ini penting untuk menghindari masalah hukum yang dapat muncul akibat ketidaktahuan mengenai aturan wali nikah. Dengan mematuhi aturan yang berlaku, masyarakat dapat memastikan kelancaran dan keabsahan proses pernikahan serta menjaga hak-hak hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Berikut adalah urutan Wali Nasab yang sah dalam proses pernikahan, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No.20 Tahun 2019 :
- Bapak Kandung
- Kakek (Bapak dari Bapak)
- Bapak dari Kakek (Buyut)
- Saudara Laki-laki Sebapak Seibu
- Saudara Laki-laki Sebapak
- Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sebapak Seibu
- Anak Laki-laki dari Saudara Laki-laki Sebapak
- Paman (Saudara Laki-laki Bapak Sebapak Seibu)
- Paman Sebapak (Saudara Laki-laki Bapak Sebapak)
- Anak Paman Sebapak Seibu
- Anak Paman Sebapak
- Cucu Paman Sebapak Seibu
- Cucu Paman Sebapak
- Paman Bapak Sebapak Seibu
- Paman Bapak Sebapak
- Anak Paman Bapak Sebapak Seibu
- Anak Paman Bapak Sebapak


