
PASURUAN (majanews.com) – Demi transparansi publik pemerintah mengatur agar pembangunan proyek Negara menyertakan papan anggaran.
Namun di dapati pada pembangunan Balai Desa di Desa Sumbergelagah Kecamatan Rembang tidak di temukan papan anggaran. Untuk itu Hari ini, Rabu (4/1/2023) beberapa awak media datangi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD demi memperoleh informasi yang benar.
Staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa PMD (Soni kuryantono) menjelaskan bahwa kontrol bukan kewenangan mereka namun kewenangan kecamatan.
“Berdasarkan Permendagri No 20 Tahun 2018 dan perbub di nyatakan bahwa tugas kontrol di delegasikan kepada kecamatan,” ucapnya.

Bukan tanpa tugas masih menurut Soni bahwa PMD bertugas dalam pengecekan kelayakan penerima di awal-awal dan pengecekn setelah pembangunan selesai.
“Kita ada petugas survey namun di awal sama saat selesai,” tegasnya.
Ketika di mintai kejelasan perlu atau tidaknya papan anggaran Soni menilai seharusnya di anggarkan dalam RAB.
“Layaknya di saat penyusunan RAB di anggarkan untuk papan anggaran,” pungkas Soni.(ali/tim)