
MOJOKERTO (majanews.com) – Pada tahun 2013 yang lalu sejumlah donatur gotong royong untuk memperjuangan berdirinya pondok pesantren yang ada di Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto., Jawa Timur. Akibat kabar tidak sedap tentang tanah yang di waqafkan tersebut telah diminta kembali oleh ahli waris, hal itu membuat para donatur menilai miring atas perbuatan ahli waris.
Informasi yang dihimpun majanews.com menyatakan, tanah salah satu warga Desa Jotangan, RT 7, RW 4, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto, yang sudah diwakafkan beralih menjadi Surat Hak Milik (SHM) atas nama orang lain.
Atas prilaku tersebut dilakukan seorang oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Oknum Sekdes tersebut diduga menguasai tanah keluarga yang sudah diwaqafkan.
Mochamad Amin (54) warga Desa Jotangan Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto mengatakan, kalau tanah yang sekarang sudah berdiri bangunan Musholla Nurul Iman tersebut adalah miliknya.
“Tanah itu saya beli dari Mbok Sarah (Alm) sekitar tahun 1978,” jelasnya, saat memberikan keterangan pada awak media di teras rumahnya, Sabtu (23/4/2022).

Dikatakan Amin, tanah itu saya waqafkan sekitar tahun 2013 lalu. “Tapi sekarang, waqaf itu atas nama Sugianto, anak saudara saya yang bernama Ali,” keluh Amin.
Terpisah, dikonfirmasi terkait kabar apa yang dituturkan kepada media ini atas adanya dugaan menguasai tanah waqaf, Sugianto Sekdes Jotangan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto mengelak dan membantah.
Menurut Sugianto, pihaknya bukan menguasai tanah wakaf, seperti yang dibicarakan warga.
“Saat ini masih dalam proses pemecahan sertifikat agar tanah itu bisa diwakafkan,” kata Sekdes, saat dikonfirmasi oleh majanews.com bersama awak media lain di rumahnya, Sabtu (23/4/2022).
Lebih lanjut dikatakan Sekdes, untuk bisa diwaqafkan, tanah itu harus atas nama pribadi dulu, baru kemudian bisa di wakafkan.(dak/tim)






