Proyek Bantuan Irigasi di Desa Jatipasar Trowulan Jadi Sorotan, Agus Kasun Akui Perangkat Desa Menjabat Ketua HIPPA Pengelola Proyek

Proyek Bantuan Irigasi di Desa Jatipasar Trowulan Jadi Sorotan, Agus Kasun Akui Perangkat Desa Menjabat Ketua HIPPA Pengelola Proyek
Streaming.

MOJOKERTO, (majanews.com) – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Brantas (BBWS) Jawa Timur tahun anggaran 2026 telah memberikan bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) senilai Rp 195 juta untuk petani dan di amanahkan kepada Kelompok Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) yang ada di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Namun, berlangsungnya proyek tersebut menjadi sorotan warga masyarakat, dikarnakan Kaur Pembangunan menjadi ketua HIPPA dan Agus Kasun menjadi Sekretaris HIPPA Desa Jatipasar. Bukan hanya itu, proyek sebesar Rp 195 juta ada dugaan disunat 20% (duapuluh persen).

Informasi yang diterima majanews.com, inisial HD menjelaskan, bahwa proyek Bantuan pemerintah pusat P3-TGAI diperuntukan para petani Desa Jatipasar senilai Rp 195 juta ada dugaan memotong anggaran itu sebesar 20%, dan juga diborongkan oleh mereka.

“Soal proyek P3-TGAI di Desa Jatipasar Trowulan saya menduga di potong 20%, karena bantuan proyek itu mengajukan proposal dan ada yang mengawal,” ungkap HD yang merupakan aktivis yang ada di Jawa Timur tersebut. Ia juga berpesan nama tidak di tulis, Pada Minggu (2/8/2026).

HD juga menambahkan, untuk proyek P3-TGAI juga dilarang keras diborongkan atau di pihak ketigakan, karena bantun itu swakelola.

“Biasanya kalau diborongkan ya tidak ada yang tahu, untuk lebih jelasnya silahkan media invistigasi saja,” tegas pungkas HD yang juga menyandang pengacara itu.

Untuk memastikan informasi HD, majanews.com bersama media lain berhasil menemui pekerja proyek irigasi yang ada di Desa Jatipasar, Kecamatan Trowulan.

“Saya tukang pak, sampean tanya ke pak Polo dan pak Lurah semerap,” kata pekerja yang mengaku bernama Antok, saat di lokasi proyek. Pada Senin (3/8/2026).

Disinggung apa proyek irigasi ada pemborongnya, pekerja mengatakan dengan jelas pemborong yang ia ketahui bernama Nasir.

“Pemborong nya pak Nasir soalnya HIPPAnya kan lewat desa kalau tanya jelasnya ke desa saja,” pungkasnya.

Dihari yang sama, majanews.com berhasil konfirmasi proyek Irigasi P3-TGAI senilai Rp 195 juta, Agus Kepala Dusun (Kasun) Ringin Lawang Desa Jatipasar. Ia juga mengamini bahwa dirinya di sebagai Sekretaris kelompok HIPPA dan juga Ketua HIPPA adalah Kaur Pembangunan.

“Saya menjadi Sekretaris Hippanya, Ketua Hippanya Yuli Kaur Pembangunan,” katanya dengan percaya diri saat di Balai Desa Jatipasar. Senin (3/8/2026).

Dalam pejelasan Agus Kasun, anggaran yang diterima sebesar 195 juta, dengan pekerjaan panjang 250 meter bangunan irigasi, dan proyek tersebut tidak di borongkan juga tidak ada potongan.

“Garapan tidak ada yang di borong kan, terus pegawainya orang sini semua, saya Sekretarisnya HIPPA Kepala Dusun Ringin Lawang,” pungkasnya.

Mulyadi, Kepala Desa (Kades) Jatipasar, Kecamatan Trowulan, juga berhasil dimintai keterangan oleh majanews.com dengan media lain terkait bantuan proyek Irigasi yang di berikan kelompok HIPPA diduga ada potongan 20% serta syarat kepentingan para oknum.

“Mekanismenya itu Gapoktan kan, ketua HIPPA Bu Yuli atau Pak Nur kalau gak salah, nominalnya kurang lebih seratus sembilan puluh enam bepara gitu kurang lebihnya, proyek ini kan bukan masuk desa, ini dari Provinsi ke HIPPA,” kata Kades.

Masih dikatakan, Ya aturannya kan swakelola, belum selesai kurang lebih ya 60 sampai 70 persen, sepertinya ya progres atau mungkin berapa tahap gitu.

Kades juga mengatakan tidak ada potongan dalam proyek Irigasi yang diperuntukan petani kelompok HIPPA.

Perlu di informasikan secara umum, perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan menjadi ketua HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) karena aturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melarang rangkap jabatan untuk menjaga fokus pelayanan dan mencegah konflik kepentingan.

Alasan Larangan Rangkap Jabatan Konflik Kepentingan: Potensi penyalahgunaan wewenang atau bantuan pemerintah untuk kelompok sendiri. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)