Selasa. 4 April 2023.
NGANJUK (majanews.com) – Pemerintah pusat telah merealisasikan program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tersebar di seluruh indonesia, dalam program sertifikat PTSL juga tertuang keputusan Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Hal inilah Ketua PTSL yang ada di Desa Malangsari, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk telah memberikan paparan kepada pemohon, Selasa (4/4/2023).
Dalam catatan, Program PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025 mendatang.
Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI), program PTSL wajib dilakukan dengan serentak di seluruh Indonesia. Namun bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak.
Kendati demikian, PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini sepenuhnya dijamin oleh pemerintah, mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Hal ini seperti yang telah di laksanakan di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk Jawa Timur. di tahun 2023 ini ada 43 desa dari 264 desa yang ada di wilayah Nganjuk telah melaksanakan PTSL tersebut. salah satunya adalah Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.
Di ketahui Pemerintah Desa (Pemdes) Malangsari Tanjunganom di tahun 2023 mendapatkan kuota dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nganjuk sebanyak 700 Bidang tanah.
Melalui majanews.com, Sugiarto ketua PTSL Desa Malangsari Tanjunganom saat didampingi salah satu Perangkat Desa memaparkan, pihaknya sebagai ketua panitia PTSL tetap melaksanakan program secara prosedural dengan kesepakatan bersama dengan pemohon.
“Untuk penetapan anggaran biaya itu Rp.500.000 / bidang, dan itu pun juga kesepakatan bersama pemohon dan tidak ada tambahan pungutan yang lain lain,” tegas sang Panitia kepada majanews.com, Selesa (4/4/2023).
Lanjut ketua PTSL, sampai saat ini dalam pelaksanaan program PTSL kalau pengukuran secara fase tinggal menunggu pemenang lelang dari pihak ke 3.
“Dan sampai saat ini pun desa malangsari juga belum ada pengukuran dari pihak BPN nganjuk,” imbuhnya.
Terpisah, Kamituwo Desa Malangsari juga menjelaskan, demi pelancaran dan mempermudah pelaksanaan, kemarin pada tahun 2022 akhir ia sudah melakukan pemetaan.
“Pemetaan itupun bukan masuk program dari PTSL ini, itu bentuk aspirasi masyarakat warga desa malangsari tentang penyelesaian permasalahan batas,” ulas kamituo tersebut kepada majanews.com.
Masih dikatakannya, kalau dinilai dari segi positif, dari hasil pemetaan tahun lalu dan untuk masuk di pelaksanaan program PTSL 2023 ini tentunya membantu untuk memper mudah kinerja kami.
“Dan ini catatan, bagi warga yang ikut pematokan di tahun kemarin kita pun juga tidak mewajibkan. bagi warga yang ikut ya silahkan dan bagi yang tidak ikut ya silahkan, kami tidak ada paksaan dan itu semua kembali kepada masyarakat,” pungkas Kamituo Desa Malangsari Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk.(m.to)