Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Amankan Pelaku Dagang Barang Haram, 15 Paket Sabu Disita Petugas

Rabu, 5 April 2023.

SURABAYA (majanews.com) – Petugas Kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu. Bahkan jika dihitung berat total barang bukti barang haram jenis sabu-sabu yang diamankan mencapai 4,69 gram.

Satu pelaku berinisial MO (19) warga Kendangsari Kelurahan Kendangsari Kecamatan Tenggilis Mejoyo Surabaya, diamankan petugas dengan barang bukti lima belas paket sabu-sabu.

Kemudian, satu pipet kaca yang masih terdapat narkotika jenis sabu dengan berat 1,92 gram serta pipetnya, satu korek api, dua buah bungkus rokok, satu unit Handphone.

Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKBP Daniel Marunduri dalam keterangan, penangkapan tersangka MO dilakukan pada Selasa 7 Maret 2023 lalu sekira pukul 13.00 Wib dirumahnya. Penangkapan pelaku MO ini dilakukan atas informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi itu, kemudian kami kembangkan hingga akhirnya dilakukan penggerebekkan terhadap pelaku di rumahnya. Hasilnya, kami mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu dengan jumlah 4,69 gram,” terang Daniel, pada Rabu (05/04/2023).

Barang bukti barang haram jenis sabu diamankan petugas dengan barang bukti 15 paket sabu siap edar.

Disebutkan, petugas berhasil menemukan sabu-sabu didalam dua bungkus rokok yang berbeda di rumah pelaku. Semuanya sudah dalam keadaan terbungkus plastik bening bentuk paket-paket kecil siap edar.

“Berdasarkan dari pengakuan pelaku, narkoba jenis sabu didapatkan dari seseorang yang panggilannya Jaka di wilayah Kendangsari Gg 9 Surabaya,” ungkap Daniel.

Atas kejadian ini, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(dol/tim)