Senin, 12 Juni 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Persoalan tambang Galian C jenis batu yang menyewa akses jalan milik Tanah Kas Desa (TKD) Ngembat Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto yang ada di wilayah Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Mojokerto telah sampai di pemanggilan saksi. Senin (12/6/2023).
Informasi yang masuk ke redaksi majanews.com, Persoalan yang ditangani APH Polres Mojokerto, hasil dari laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Paguyupan Srikandi Peduli Lingkungan Majapahit (PSPLM) Mojokerto. Dalam tahap hukum saat ini panggilan saksi telah datang ke Kantor Satreskrim Polres untuk melengkapi Dugaan tindak pidana pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Sebagaimana dimaksut, dalam Undang-undang no 41 2009, perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, surat perintah penyelidikan nomer: Sprin.Lidik/367/IV/RES.1.24/2023. Tanggal 11 April 2023.
“Saya memenuhi panggilan dari Polres Mojokerto terkait klarifikasi atau dimintai keterangan terkait adanya pengalihfungsian dengan lahan TKD milik Desa Ngembat Kabupaten Mojokerto,” jelas Dwi Hariyanto diketahui warga Desa Ngembat Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Kepada majanews.com saat dimintai keterangan di depan kantor Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (12/6/2023).
Masih kata Dwi, panggilan akrabnya, Dari penyidik kita diklarifikasi terkait Apakah lahan tersebut di sewa ke Desa atau tidak, Saya tidak tahu saya kurang tahu terus untuk PADnya sendiri diberikan ke desa lagi atau tidak saya juga tidak tahu.
“Tapi menurut keterangan dari Desa semua itu sudah terealisasi dan sudah dibayarkan ke desa,” sambungnya.
Lebih lanjut, ke dua pemerintahan desa menyebutkan bahwa Hasil PAD tersebut di minta lagi untuk pembenahan air bersih dan itu sudah kita lakukan.
“Soalnya kita kan sebagai Pengurus dari air bersih tersebut sehingga semua bukti – bukti sudah saya sampaikan ke pihak penyidik,” papar Dwi.
Namun, tindak lanjut dari Polres Mojokerto nanti Polres sendiri mengundang dari DPMD untuk terkait pengelolaan aset Desa dan PAD.
“Apakah itu masuk masuk keranah pidana atau tidaknya dari pihak dinas DPMD lah yang bisa menentukan seperti itu,” pungkas Dwi yang juga diketahui aktivis peduli lingkungan PSPLM Mojokerto itu.
Dalam kesempatan yang sama, Suwarti Ketua PLPSM Mojokerto menegaskan, terkait Tanah Kas Desa (TKD) yang dialih fungsikan menjadi jalan yang diduga menuju galian C ilegal. Namun disini yang ia ingin sampaikan kenapa permasalahan yang menurutnya rumit tidak selesai-selesai ini malah aktivitas tambang galian terus beroprasi hingga sampai hari ini tidak dihentikan.
“Dan ini kewenangannya siapa, apa Polres Mojokerto sendiri tidak mempunyai kewenangan terkait aktivitas yang diduga ilegal ini kenapa ketika ada permasalahan laporan ini tidak diberhentikan terlebih dahulu,” pinta Ketua PSPLM Mojokerto tersebut dengan tegas, Senin, (12/6/2023).
Lebih lanjut, menurut saya aktivitas galian itu diduga ilegal karena di lokasi tidak ada papan ijin atau dari Dinas Dispenda yang menjaga.
“Harapan kami kalau ini memang benar-benar permasalahan ini belum selesai tolong bapak dari pihak kepolisian yang punya kewenangan dihentikan itu aktivitasnya karena ini menjadi polemik atau tidak kondusifitas di wilayah masyarakat,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, adanya permasalahan TKD Ngembat, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Majanews.com telah mengupdate apa yang dikeluhkan warga dengan judul, “Galian C Diduga Ilegal di Gondang Mojokerto Sewa TKD Buat Akses Jalan Keluar Masuk, Warga Tidak Setuju”, pada hari minggu tanggal 9 April 2023.
Dan dilanjutkan dengan update-tan Galian C jenis batu yang diduga ilegal tersebut dengan judul, “Galian C di Dusun Pulo Bening Gondang Diduga Ilegal Telah Sewa Lahan TKD, Begini Keterangan Pelapor”. Ikuti berita menarik lainya hanya di majanews.com.(ben/tim)







