NGANJUK, (majanews.com) – Terkabar jumlah kekosongan Kursi Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) maupun Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di lingkungan pendidikan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk, jumlahnya terus bertambah. memasuki tahun 2025 kekosongan kursi jabatan kepala sekolah SDN dan SMPN jumlahnya mencapai 100 lebih akibat purna tugas.
Hasil data informasi yang dihimpun majanews.com, memasuki bulan maret 2025, total ada 11 jabatan kepala SMPN di Nganjuk yang kosong, dan memasuki awal bulan April 2025 terdapat 2 kursi, dan juga di lepas akibat purna tugas, selain itu memasuki awal bulan September 2025 untuk kekosongan kursi Kepala SMPN tambah 3 kursi, total keseluruhan 16 kursi jabatan kepala SMPN dari 54 Jumplah SMPN di Nganjuk akan di tinggalkan, tentunya dalam pengisian kekosongan tersebut akan dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
Selain kekosongan kursi di sekolah tingkat SMPN Negeri, ternyata kekosongan kepala SDN di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk angkanya cukup signifikan, memasuki tahun 2025 setidaknya ada 93 kursi kedudukan kepala sejolah SD Negeri juga kosong.
Akibat kedudukan kepala sekolah terjadi purna tugas (Masa jabatan habis atau pensiun) dari total keseluruh memasuki tahun 2025 kekosongan kursi jabatan kepala SMPN dan SDN di nganjuk mencapai 109 kursi kosong jabatan kepala sekolah.
Moch Djainuri S,Pd, Kepala Bidang (Kabid) Ketenaga Kerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk saat terkonfirmasi majanews.com melalui sambungan massangger chat Whatsaap membenarkan, selain 11 kekosongan kursi kepala sekolah tingkat SMPN ada 2 lagi kekosongan di bulan April yang akan datang.
Selain itu pada September 2025 yang akan datang setidaknya ada 3 lagi jabatan kekosongan kepala sekolah tingkat SMPN.
“Dan sesuai data di tingkat sekolah dasar (SD) sampai hari ini total ada 93 jabatan kursi kosong kepala sekolah,” ujar pejabat bidang ketenaga kerjaan tersebut.
Masih kata pejabat Kabid Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, Jadi sebelum adanya pengangkatan kepala sekolah.
“Maka kekosongan kursi kepala sekolah akan di isi Pelaksana Tugas (Plt), walaupun sebenarnya posisi Plt juga kurang efektif,” tegasnya.
Lebih lanjut, kalau mungkin ada kebijakan yang lebih bagus lagi ya harapannya segera ada pengisian, dan maaf kami tidak bisa melangkah lebih jauh.
“Karena kedudukan saya di sini cuma membatu Kepala Dinas dan Bupati Nganjuk, sebenarnya untuk pengisian kedudukan kepala sekolah dan pengawas itu mengacu pada aturan Permendikbud no 40 tahun 2021, tentang pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah,” sambungnya.
Ia juga menambahkan, jadi ada sistem yang harus digunakan yaitu KSPS, dan pelaksanaanya itu memakai aplikasi , jadi kalau ada rencana promosi atau mutasi maka harus meng input ke aplikasi tersebut.(nyoto)