Dipengujung Akhir Tahun 2024, DPD SWI Nganjuk Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Berbasis Kompetensi

Dipengujung Akhir Tahun 2024, DPD SWI Nganjuk Sukses Gelar Pelatihan Jurnalistik Berbasis Kompetensi

NGANJUK (majanews.com) – Sekber Wartawan Indonesia (SWI)  DPD Nganjuk menjelang akhir tahun 2024 telah sukses menggelar pelatihan jurnalistik berbasis kompetensi, dalam giatnya, sebanyak 50 jurnalis dari berbagai perusahaan media telah mengukuti pelatihan jurnalistik berbasis kompetensi yang digelar Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia Kabupaten Nganjuk. dalam giat pelatihan mereka digembleng berbagai materi ilmu jurnalistik hingga rambu-rambu hukum pers.

Pelatihan tersebut dilaksanakan pada Rabu (20/11/2024) di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto Kabupaten Nganjuk.tiga orang dihadirkan sebagai Narasumber, yakni Achmad Sarwani dari televisi lokal, Juwahir mantan wartawan Republika serta pakar hukum Wahju Prijo Djatmiko.

Di kesempatan itu, Sarwani menyampaikan materi tentang dasar-dasar pengambilan Video berstandar Televisi. Sementara Juwahir memberikan materi tentang Jurnalis dalam SKKNI (Standart Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia) dan Wahju Prijo Djatmiko mengulas materi Profesi Wartawan Indonesia di mata hukum.

Menurut Wahju Prijo Djatmiko, seorang jurnalis dalam melaksanakan tugasnya harus mempunyai “PIANDEL” atau pegangan dalam melaksanakan tugas Jurnalistik.

Piandel tersebut punya dasar hukum yang kuat dalam penulisan berita dan dalam menyajikan berita-berita harus sesuai fakta dan bukan berdasar pada opini.

“Wartawan Indonesia dalam memberikan informasi ke masyarakat harus berimbang dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas Praduga tak bersalah,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, dalam pemberitaan kejahatan asusila diwajibkan menyamarkan atau memberikan nama inisial untuk korban. “Sembunyikan Identitas nama Korban dalam kasus asusila,” kata pria yang saat ini menjabat sebagai Direktur Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia.

Ditambahkan pula bahwa seorang wartawan memiliki hak yang dilindungi oleh undang-undang yaitu hak Jawab, Hak tolak dan hak koreksi.

Ketua DPD SWI Nganjuk Siti Nur Kholifah mengungkapkan pelatihan Jurnalistik yang diikuti puluhan wartawan itu dibiayai oleh Pemerintah Daerah Nganjuk tahun 2024.

Situ Nur Kholifah selaku Ketua SWI DPD Nganjuk berharap, agar pelatihan ini bisa bermanfaat dan nantinya bisa meningkatkan profesionalisme wartawan dalam menjalankan tugas.

“karena narasumber yang dihadirkan betul-betul pas untuk profesi seorang wartawan yang senior,” pungkasnya.(nyoto)