NGANJUK, (majanews.com) – Sumarno, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nganjuk, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Anti Korupsi dan Ketidakadilan (GAKK) telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk. Pada Rabu (12/8/2026. hal itu dilakukan untuk menanyakan kelanjutan penanganan laporan dugaan penyimpangan di Pemerintah Desa (Pemdes) Sekaran, Kecamatan loceret, Kabupaten Nganjuk.
Kedatangan Ketua LSM GAKK tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
Dalam pertemuan tersebut, Koko menjelaskan bahwa saat ini laporan dari LSM GAKK telah memasuki tahap penelaahan oleh tim jaksa penyelidik.
“Kami sedang melakukan telaah atas pelaporan tersebut secara mendalam,” ujar Koko saat memberikan keterangan di Kantor Kejari Nganjuk. Rabu (12/8/2026).
Ia menambahkan, apabila tidak ada perubahan jadwal, pihak kejaksaan berencana memanggil pihak pelapor maupun saksi-saksi terkait pada pekan depan. Pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas administrasi dan kebutuhan proses penyelidikan lebih lanjut.
“Rencananya minggu depan kami akan memanggil saksi pelapor untuk dimintai keterangan sekaligus pemenuhan berkas yang diperlukan,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM GAKK, Sumarno, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah cepat dan profesional yang ditunjukkan oleh jajaran Kejari Nganjuk.
“Kami mengapresiasi Kejari Nganjuk yang merespons cepat laporan kami. Insyaallah minggu depan kami siap hadir memenuhi pemanggilan untuk melengkapi berkas pelaporan,” kata Sumarno usai pertemuan.
Sumarno berharap proses hukum ini dapat berjalan transparan dan berkeadilan demi memberikan kepastian hukum yang telah lama ditunggu oleh masyarakat Desa Sekaran, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.(mar/tim)







