Wali Kota Mojokerto Gugat Warganya di Pengadilan, Begini Faktanya

Wali Kota Mojokerto Gugat Warganya di Pengadilan, Begini Faktanya
Streaming

MOJOKERTO, (majanews.com) – Erny Mardiana, wanita asal Kelurahan Miji RT 003/RW 001, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, telah digugat oleh Wali Kota Mojokerto, Ika Puspita Sari, di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin (8/6/2026).

Informasi yang dihimpun majanews.com, Erny Mardiana, mengungkapkan bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan unggahannya di akun media sosial prinadinya. Dalam unggahannya, ia mengkritik pemerintah dan menagih janji Wali Kota kepada sang suami bernama Putut Nugroho.

Suaminya, Putut Nugroho kini dipenjara karena terlibat kasus Taman Bahari Majapahit (TBM). Adanya bukti percakapan WhatsApp antara dirinya dengan Wali Kota Mojokerto, Ning Ita mulai dari pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, sidang perdana kasus korupsi, hingga putusan pengadilan, adanya janji Wali Kota kepada sang suami Erny mardiana yang hingga kini belum ditepati.

“Gugatan Wali Kota terhadap saya karena ada pencemaran nama baik (ITE) kalau saya lihat disana, karena saya memposting beberapa hal,” ungkapnya saat ditemui awak media di halaman Pengadilan Negeri Mojokerto. Pada Senin (8/5/2026) siang.

Masih dikatakan, dengan suami saya yang sedang dipenjara, saya terus memposting beberapa hal mengenai kinerja dan dedikasi suami saya yang berpartner dengan Pemerintah Kota Mojokerto.

“Harapan saya, saya ingin adanya perhatian dari Pemerintah Kota Mojokerto terhadap suami saya yang sudah dipenjarakan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, janji yang dijanjikan tidak ada sama sekali. Padahal, seluruh Kota Mojokerto tahu bahwa suami saya dipenjarakan dan mengenal karya-karyanya. Namun, tidak ada perhatian terhadap suami saya maupun saya sendiri.

“Di chat pertama kena kasus itu ada WhatsApp (Wa) yang saya sampaikan kepada penggugat saya minta bantuan tapi diam dan apatis, jadi apa yang saya punyai uang dan sebagainya harus di uangkan,” jelasnya.

Menurut Ibu Diana panggilan akrabnya, barometernya adalah uang padahal mereka tau bahwa suami saya bukan pejabat, suami saya bukan birokrat, suaminya saya bukan PNS, suami saya hanya pekerja seni.

“Kalau di SK beliau ditujuk sebagai Dewan Kebudayaan Kota Mojokerto yang membangun dan memberikan dedikasi kebudayaan arahan kebudayaan dan seni Kota Mojokerto,” pungkasnya.

Dalam catatan gugatan Wali Kota Mojokerto Ika Puspita Sari atau yang sering dikenal Ning Ita telah memberikan kuasa kepada tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di antaranya Agus Triyatno, S.STP., drg. Citra Mayangsari, M.Kes., dan Aan Puji Kistanto, S.H., M.H. Ketiganya menerima kuasa hukum khusus dari Wali Kota Mojokerto untuk mengajukan tuntutan dalam gugatan yang berisi.

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan unggahan Instagram dan Tiktok Tergugat merupakar pencemaran nama baik terhadap Penggugat.
  4. Menghukum Tergugat untuk menghapus seluruh unggahan yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengunggah video permintaan maaf kepada Penggugat serta pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, yang dilakukan secara terbuka melalui unggahan video pada media sosial milik Tergugat yaitu: 5.1 akun Instagram milik Tergugat: 5.2 akun TikTok milik Tergugat.
  6. Menghukum Tergugat untuk menyatakan permintaan maaf kepada Penggugat serta pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan serupa, yang dilakukan secara tertulis.
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding maupun kasasi (uitvoerbaar bịj voorraad).
  8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbu dalam perkara ini.

Dihari yang sama, di sayangkan kuasa Hukum Wali Kota Mojokerto, Agus Triyatno, saat dimintai keterangan awak media enggan menjawab secara detail saat ditanya alasan Wali Kota Mojokerto menggugat warganya sendiri. Ia Hanya mengatakan,

“Mohon maaf saya tidak mau berkomentar dulu,” katanya kepada majanews.com saat diruang tunggu PN Mojokerto. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)