DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda BPR Majatama untuk Ditetapkan sebagai Perda

DPRD Kabupaten Mojokerto Setujui Raperda BPR Majatama untuk Ditetapkan sebagai Perda

MOJOKERTO, (majanews.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Majatama untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda). Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna setelah melalui pembahasan panjang bersama panitia khusus (pansus) IX dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Juru Bicara Pansus IX DPRD Kabupaten Mojokerto Bambang Widjanarko menyampaikan raperda ini menjadi dasar hukum baru bagi pengelolaan BPR Majatama yang kini berbentuk Perseroan Daerah (Perseroda).

Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh memimpin rapat paripurna persetujuan atas Raperda Perusahaan Perseroan Daerah BPR Majatama di kantor DPRD pada Selasa (30/9/2025).

Menurutnya, keberadaan perda ini sangat penting untuk memperkuat perekonomian daerah sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Perda ini bertujuan memberikan dasar hukum yang jelas untuk mendirikan dan mengelola BPR Daerah, meningkatkan PAD, memperkuat perekonomian melalui UMKM, serta memastikan tata kelola perusahaan yang profesional dan akuntabel,” ungkapnya.

Menurutnya, pembahasan raperda ini telah melalui beberapa tahapan penting. Mulai dari penjelasan Bupati Mojokerto, pandangan umum (PU) fraksi-fraksi, hingga fasilitasi oleh gubernur Jawa Timur. Pansus IX juga melakukan rapat kerja bersama bagian perekonomian, bagian hukum setda, hingga direktur utama PT BPR Majatama.

“Semua masukan dan penyesuaian telah ditindaklanjuti. Sehingga perda ini tidak hanya sah secara hukum, tetapi juga berkualitas dan dapat dilaksanakan secara nyata,” tegasnya.

Pansus IX bersama tim pembahasan raperda Kabupatan Mojokerto telah menerima dengan baik terhadap penyesuaian-penyesuaian dan perubahan-perubahan raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Majatama telah melalui pembicaraan tingkat I. Pada rapat paripurna ini dilanjutkan dengan pembicaraan tingkat II untuk pengambilan keputusan.

“Dalam rapat paripurna yang sama, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto juga menyatakan menyetujui raperda ini untuk ditetapkan menjadi perda Kabupaten Mojokerto. Selanjutnya akan disampaikan kepada gubernur Jawa Timur untuk dilakukan registrasi,’’ paparnya.

Dengan demikian, DPRD berharap keberadaan perda ini tidak sekadar menjadi formalitas. ’’Kami ingin agar perda ini benar-benar menjadi payung hukum efektif untuk mendukung pengembangan ekonomi daerah melalui akses permodalan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Masyarakat harus bisa merasakan manfaatnya melalui layanan perbankan yang sehat dan sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan),’’ pungkasnya.(dak/adv)