NGANJUK, (majanews.com) – Pembangunan infrastruktur jalan merupakan indikator penting menunjang dan meningkatkan perekonomian masyarakat dan kemajuan daerah. Salah satu bentuk nyata dari pembangunan tersebut adalah jalan dan jembatan, yang fungsinya sangat vital dalam mendukung aktivitas sosial dan ekonomi, hingga pemerataan pembangunan antar wilayah.
Achmad Ulinuha, nahkoda LSM FAAM DPC Nganjuk menilai kondisi jalan di Kabupaten Nganjuk belakangan ini memunculkan kekhawatiran serta kecemasan yang serius. banyak ruas jalan yang ada di Nganjuk masih terlihat mengalami kerusakan dini. bahkan beberapa jembatan ditutup total karena dianggap membahayakan keselamatan pengguna jalan, serta keberadaan jalan rusak yang sudah hampir 18 tahun tanpa tersentuh pembangunan.
“Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan, umur teknis jalan kabupaten dirancang untuk bertahan minimal 5 tahun, dan dapat mencapai 10 tahun atau lebih apabila dilakukan pemeliharaan secara rutin dan berkala sesuai ketentuan,” tegasnya kepada majanews.com.
Namun kenyataannya, masih kata LSM di berbagai wilayah di Kabupaten Nganjuk jalan yang baru dibangun atau diperbaiki kerap kali mengalami kerusakan dalam waktu singkat, mulai dari retak-retak, permukaan bergelombang, hal ini seperti yang akhir akhir ini terlihat pekerjaan rehabilitas jalan Desa Jogomerto Kecamatan Tanjunganom.
“Bahwa pekerjaan rehabilitas jalan 2024 menyebut pekerjaan Hot Mix, namun fakta di lokasi, selesainya pekerjaan sudah tampak bebatuan kerikil yang mulai menampakkan di permukaan jalan, tentu nya akan menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa standar teknis yang telah ditetapkan tidak tercapai dan berjalan dengan baik,” sambungnya.
Lebih lanjut, berdasarkan pantauan lapangan dan aduan masyarakat(Dumas), FAAM DPC Nganjuk mengidentifikasi beberapa kemungkinan penyebab utama rendahnya kualitas dan daya tahan infrastruktur jalan:
- Perencanaan Asal-asalan
Dalam banyak kasus, jalan dibangun tanpa mempertimbangkan beban kendaraan, kondisi tanah, serta sistem drainase. Ketiadaan kajian teknis yang akurat pada tahap perencanaan dapat mengakibatkan desain jalan tidak sesuai dengan kondisi lapangan. - Material Tidak Sesuai Spesifikasi
Dugaan penggunaan material yang tidak sesuai standar teknis cukup kuat. Kualitas agregat, aspal, dan pelaksanaan pengerasan jalan diduga tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Spesifikasi Umum Bina Marga. - Pengawasan Lemah dan Tidak Independen
Proses pengawasan seringkali hanya bersifat administratif dan tidak menyeluruh. Dalam beberapa kasus, pelaksana proyek tidak mendapat pengawasan teknis yang memadai dari konsultan pengawas maupun pejabat pembuat komitmen (PPK).
LSM FAAM juga menegaskan, sebagai organisasi masyarakat sipil yang aktif mengawal isu pembangunan dan pelayanan publik, FAAM telah mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Nganjuk. Tujuan kami bukan untuk mencari kesalahan, melainkan mendorong perbaikan sistemik dan menyampaikan masukan berbasis temuan lapangan.
“Namun hingga saat ini, belum ada jawaban atau penjadwalan dari pihak dinas. Minimnya keterbukaan ini patut disayangkan, mengingat partisipasi publik merupakan elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Keterlibatan masyarakat bukanlah ancaman, melainkan aset dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas,” ulas LSM kondang tersebut.
Masih dikatakan, untuk menghindari pemborosan anggaran, kerugian sosial-ekonomi, serta penurunan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah, kami merekomendasikan beberapa langkah konkret sebagai berikut:
“Audit Teknis Independen terhadap proyek-proyek jalan yang baru selesai maupun dalam tahap pelaksanaan,” paparnya.
Lebih lanjut, Publikasi Dokumen Proyek (RAB, desain, dan hasil pengawasan) secara terbuka agar dapat diawasi bersama oleh publik.
“Peningkatan Kualitas Pengawasan dengan melibatkan tenaga ahli bersertifikasi dan membuka ruang pengawasan masyarakat,” imbuhnya.
LSM juga mengupas Penguatan Kapasitas Perencanaan dan Pelaksanaan agar pembangunan dilakukan berdasarkan kajian teknis yang akurat.
“Kerusakan dini pada jalan bukan sekadar persoalan fisik, tetapi mencerminkan lemahnya sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan,” katanya.
Pihaknya juga mnegaskan, Jalan-jalan yang dibangun dengan dana rakyat seharusnya memberikan manfaat maksimal, bukan justru membahayakan atau menjadi beban anggaran berulang.
“Kami dari FAAM DPC Nganjuk menegaskan komitmen untuk terus mengawal kualitas pembangunan daerah dengan semangat kolaboratif, kritis, dan solutif. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Nganjuk, khususnya Dinas PUPR, membuka diri terhadap dialog terbuka demi perbaikan bersama. Karena transparansi bukan kelemahan, tetapi kekuatan dalam membangun daerah yang maju dan berkeadilan,” eber Ketua LSM FAAM DPC Nganjuk.(nyoto)