Terjadi Lagi, Peristiwa Kekerasan dengan Senjata Tajam di Pasuruan

Sabtu, 28 Januari 2023.

PASURUAN (majanews.com) – Telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dengan menggunakan senjata tajam di Desa Alas Tlogo Kecamatan Lekok Kabupaten Pasuruan. Kamis (26/1/2023).

Kepolisian melalui Kasie Humas Polres Kota Pasuruan menyatakan bahwa peristiwa ini merupakan tindak pidana penganiayaan secara bersama sama dan masuk pada pasal 170 KUHP.

Di kabarkan bahwasanya peristiwa ini telah di laporkan kepada Kepolisian oleh AM.

“Laki laki, Umur 47 tahun Agama Islam, pekerja Swasta alamat Dusun Tegalan Desa Jatirejo pasuruan,” tegas Kasie Humas Polres Kota Pasuruan, Jumat (27/1/2023).

Lebih lanjut di jelaskan, awal mula penyebab terjadinya penganiayan tersebut berawal dari cekcok mulut akibat permasalahan dendam lama.

“Kemudian terjadi keributan yang berujung pengeroyokan dengan menggunakan Sajam, dan menyebabkan adanya 3 korban yang saat ini sedang rawat medis di Rumah Sakit,” ungkap pungkas Kasie Humas Polres Kota Pasuruan.(ali/tim)