Kamis, 20 Juli 2023.
SIDOARJO (majanews.com) – Ketua Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Sidoarjo, Deni Setiawan, mengungkapkan bahwa permohonan sengketa informasi yang diajukan kepada Komisi Informasi Publik Jawa Timur (KIP Jatim) belum mendapatkan tanggapan sama sekali. Hingga saat ini, terdapat tiga jenis permohonan sengketa informasi yang tertunda di KIP Jatim. Hal ini ia sampaikan kepada MajaNews di kediamannya, Kamis 20 Juli 2023.
Deni Setiawan menjelaskan bahwa ketiga permohonan tersebut berhubungan dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), perjalanan dinas Kominfo, dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) nilai kontrak pekerjaan dinas perikanan. Namun, sejauh ini, KIP Jatim belum melakukan proses penyelesaian atas permohonan tersebut.
Menurut Ketua PKN Sidoarjo, situasi ini telah menimbulkan kekhawatiran terhadap keterbukaan dan akuntabilitas pemerintah daerah terkait penggunaan dana BOS, perjalanan dinas instansi Kominfo, serta anggaran kontrak pekerjaan di sektor perikanan. Keterlambatan penanganan permohonan sengketa informasi ini juga dapat mempengaruhi kualitas pelayanan publik di daerah tersebut.
Menanggapi hal ini, panitera KIP Jawa Timur, Febi, memberikan penjelasan bahwa pihaknya menghadapi tantangan dalam menangani berbagai kasus sengketa informasi. Diantaranya, karena KIP Jatim tengah fokus menangani ratusan kasus lainnya yang juga membutuhkan perhatian. Keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) di KIP Jatim menjadi salah satu faktor yang turut mempengaruhi kelambatan penyelesaian kasus.
Selain itu, Febi juga menyebutkan bahwa fokus KIP Jatim dalam beberapa waktu terakhir telah diarahkan kepada kasus-kasus yang sedang dalam proses penanganan. Hal ini mungkin berhubungan dengan berakhirnya masa jabatan Komisioner periode 3, yang mengharuskan fokus pada kasus-kasus yang sudah dibuka atau sedang dalam tahap penyelesaian.
Pihak PKN Sidoarjo berharap agar KIP Jatim segera menindaklanjuti permohonan sengketa informasi yang diajukan guna menjaga transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah. Begitu juga, upaya peningkatan SDM di KIP Jatim dapat dilakukan untuk mengatasi tantangan dalam menangani berbagai kasus sengketa informasi di masa mendatang.(ali/tim)
