Tanah Warga Desa Bangun Pungging Jadi Sertifikat Dituding Tidak Sah, Tergugat Yuliana Duduk Dikursi Pengadilan

Tanah Warga Desa Bangun Pungging Jadi Sertifikat Dituding Tidak Sah, Tergugat Yuliana Duduk Dikursi Pengadilan

Selesa, 1 Agustus 2023.

Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Dirasa tak pernah menjual penuh tanah hak waris, Imam Suyanto (56) warga Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto telah menggugat Yuliana tetangganya sendiri. Dan gugatan telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Selasa (1/8/2023).

Informasi yang digali majanews.com, tanah hak waris dari orang tua atau Pak De Imam Suyanto sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak Yuliana diketahui berinisial LK.

Penggugat Imam Suyanto, melewati Pengacaranya Khosim SH, membenarkan bahwa perkara gugatan dilayangkan olehnya, dalam agenda sidang ketiga ini telah tahap mediasi.

“Perkara nomer 67 penggugat Imam Suyanto, dengan tergugat Yuliana, sama notaris sama BPN. Memilih agenda mediator,” kata Pengacara Imam Suyanto saat dimintai keterangan oleh majanews.com bersama media lain selesainya mediasi di PN Mojokerto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Selasa (1/8/2023).

Masih dikatakan, hasil mediator sudah di mediasi pada intinya masih diberikan kesempatan pada para pihak.

“Dan menghadirkan memanggil BPN pada selesa depan, pada intinya persidangan hari ini masih memanggil pihak yang belum hadir dalam persidangan tadi,” sambung pengacara tersebut.

Pengacara tersebut menambahkan, dalam mediasi yang digelar belum ada titik temu, yang artinya para pihak belum hadir dalam mediasi.

“Jadi terkait obyek perkaranya adalah penggugat bapak imam itu adalah salah satu ahli waris atas nama sertifikat yang mempunyai tanah di desa bangun yang pada waktu itu sertifikat atas nama mahfud amin melakukan jual beli sebagian kepada Yuliana,” sambungnya.

Mediasi yang digelar oleh PN Mojokerto, selasa (1/8/2023)

Namun, tetapi faktanya sekitar tahun 2021 melalui notaris Diki dia membuat akta jual beli keseluruhannya di atas namakan anaknya, jadi saat ini keseluruhan sudah bersertifikat atas nama anaknya.

“Sehingga prosedur pembuatan sertifikat atas nama tergugat Yuliana atas nama anaknya cacat hukum, sehingga kita selaku pengacara penggugat membatalkan akta jual beli yang mana proses akta jual beli selaku penjual adalah bukan ahli waris, melainkan orang lain dengan ibu yuliana selaku pembeli jadi akta jual beli harus dibatalkan,” Tegas Kuasa Hukum Imam Suyanto.

Lebih labjut, Jadi saat ini untuk informasi terkait dengan adanya hutang-pinjam meminjam tapi tidak ada ikatannya dengan proses akta jual beli jadi tidak ada sangkut pautnya dengan hutang-piutang.

“Jadi ini murni proses jual beli tidak prosedur antara yang mengaku ahli waris pemilik dengan yuliana tidak sah, untuk terkait hutang piutang saya belum dapat informasi yang jelas dari klayen saya,” tutupnya.

Disayangkan majanews.com saat mengkonfirmasi hasil dari mediasi Yuliana dengan anaknya yang di agendakan Pengadilan tersebut pihaknya bungkam suara. Ia dengan keluar dari gedung PN dengan terburu-buru. Meskipun pertanyaan dilontarkan kepadanya tidak di jawab sepatahpun sembari ia melambaikan tangan.

Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com mengabarkan tentang apa yang dikeluhkan Imam Suyanto warga Dusun Bangun Desa Bangun, Kecamatan Pungging tersebut. Tanah yang ia miliki telah beralih sertifikat tanpa sepengetahuan dirinya. Dan di tulis majanews.com dengan judul Warga Desa Bangun Kecamatan Pungging Miliki Sebidang Tanah Diduga Dicaplok Rentenir”. Pada hari sabtu 29 Juli 2023.

Meskipun majanews.com bersama media lain melakukan konfirmasi lanjutan berita tersebut kepada pihak Yuliana tidak menjawab sepatahpun saat di ruang tunggu Pengadilan Negeri (PN) selesainya sidang sebelum mediasi. Sebelumnya, konfirmasi Juga dilakukan oleh majanews.com bersama awak media lain juga tidak di respon. Didepan rumah di temui seorang wanita berjilbab coklat dengan tidak menghiraukan awak media. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)