NGANJUK, (majanews.com) – Kabar mengejutkan kembali terdengar di salah satu Pemerintahan Desa (Pemdes) yang ada di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk, terkabar salah satu Pemerintahan Desa tidak dapat menyelesaikan hasil Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) kegiatan yang ia emban, akibatnya Dana Desa (DD) tahap 2 hangus dan kembali ke Kas Negara.
Hasil yang di himpun media majanews.com, dikutip pada pemberitaan akhir tahun 2024 kemarin sesuai data, setidaknya ada 5 Pemerintahan Desa dari 264 Desa pada akhir pengunjung tahun 2024 diduga belum mendapat saluran DD di ambang batas waktu yang ditentukan dalam penyaluran dana desa.
Dalam fakta, diketahui 5 Pemerintahan Desa tersebut meliputi Desa Patianrowo ,Desa Ngepung Kecamatan Patianrowo, Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso, Desa Jatirejo Kecamatan Loceret dan Desa Sawahan Kecamatan Sawahan. dari 5 Pemdes tercatat 4 Pemdes tersebut telah lolos memenuhi persyaratan.
Namun, kabar mengejutkan meninggalkan satu Pemerintahan Desa terkabar tidak mendapat saluran alokasi DD tahap 2 tahun 2024, dan dinyatakan hangus dan anggaran harus kembali ke Kas Negara, Desa tersebut tak lain adalah Pemerintahan Desa Sawahan Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk.
Edi S, Kepala Bidang Aset dan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( DPMD ) Kabupaten Nganjuk saat di konfirmasi majanews.com di ruang kerjanya, tentang kabar Desa Sawahan, Edi tak menampik apa yang telah di jadikan konfirmasi majanews.com tentang desa Sawahan tidak tersalur Dana Desa tahap 2 tahun 2024 pihaknya mengamini.
“Jadi tidak tersalurnya Dana Desa tahap 2 tahun 2024 Desa Sawahan karena tidak memenuhi persyaratan untuk penyaluran Dana Desa. karena Desa Sawahan tidak bisa melaporkan realisasi pada tahun sebelumnya,” jelas Edi pada majanews.com, Kamis (27/2/2025).
Selain itu, juga tidak bisa menunjukkan laporan, masih kata Edi, realisasi tahap 1 tahun 2024, yang mana itu harus mencapai 70 persen serapan anggaran dan 40 persen serapan kinerja.
“Sehingga Pemerintahan Desa Sawahan dinyatakan tidak bisa memenuhi persyaratan penyaluran Dana Desa tahap 2 tahun 2024. selain itu Desa Sawahan tidak melakukan perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) itu persoalannya,” tegasnya.
Lebih lanjut, untuk diketahui sebenarnya Desa Sawahan pada tahun 2024 kemarin, itu juga mendapat Insentif tambahan Keuangan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia (RI), dengan tambahan anggaran sebesar Rp. 141.000.000,00 (seratus empat puluh satu juta rupiah).
“Akibat tak tersalurnya Dana Desa tahap 2, maka anggaran tambahan insentif terpaksa tidak bisa di serap, alias ikut hangus,” pungkasnya.(nyoto)