LAMONGAN, (majanews.com) – Advokat Hukum Nawi Oke yang beralamat di jalan raya Pencarikan Jetis Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, telah menggugat Notaris dan PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) Imma yang beralamat di jalan pramuka no 163 Kelurahan Babat Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur. Hal tersebut telah di mediasi oleh Pengadilan Negeri (PN) Lamongan di jalan Veteran no 18 Lamongan Jawa Timur. Senin (12/1/2026).
Informasi yang diterima majanews.com, Notaris dan PPAT Imma asal babat digugat dikarnakan pihak kuasa hukum dari salah satu ahli waris meminta salinan atau foto kopy Akte Jual beli (AJB) tidak digubris atau direspon. Meskipun hal itu di mediasi oleh PN Lamongan, pihak tergugat tetap tidak memberikan apa yang diminta penggugat.
“Jadi persoalan ini mudah Bu Nurul ini dan anaknya merupakan pemilik tanah milik suaminya terdahulu yang sudah meninggal,” ujar Eko Susianto, ST. SH. Selaku Kuasa Hukum ahli waris Nunuk Munsiwarti yang bermukim di dusun Tanjung Wetan Munungrejo, Kecamatan Ngimbang Kabupaten Lamongan. Saat memberikan keterangannya kepada majanews.com juga media lain di halaman PN Lamongan selesai mediasi.
Masih dikatakan, jadi tanah itu milik 7 orang, tanah tersebut ada 4 bidang 2 di Akta Pembagian Hak Bersama (APHP) dan 2 di Akta Jual Beli (AJB).
“Sebagai orang jual beli seharusnya orang tersebut bisa mendapatkan Akta Jual Belinya tapi entah kenapa dari Notaris atau PPAT Bu Imma tidak mau memberikan,” sambung penjelasan kuasa hukum tersebut. namun, juga ada tergugat lain yang juga merupakan ahli waris, “kemudian dari anak-anak yang 5 juga tidak mau memberikan,” bebernya.
Lebih lanjut, apa sebenarnya yang disembunyikan dari PPAT itu, mangkanya kami melakukan gugatan bentuk melawan hukum di Pengadilan Negeri Lamongan supaya Bu Nurul dan anaknya bisa mendapatkan Akta Jual Beli dan dijual kepada siapa kemudian laku berapa dan sebagainya.
“Sehingga Bu Nurul bisa mendapatkan apa yang menjadi haknya akibat dari jual beli tersebut. Dari mediasi, dari awal sampai akhir pihak dari 5 orang ahli waris lainnya itu bersikukuh tidak mau memberikan foto copy dari pihak PPAT awal tidak mau memberikan akhirnya mau memberikan, asal dapat persetujuan dari ahli waris 5 orang tersebut,” tegas kuasa hukum
Masih kata kuasa hukum, tetapi 5 ahli waris yang ada tetap tidak mau memberikan, “jadi perkara ini tetap berlanjut biarlah nanti diputuskan oleh Pengadilan Negeri Lamongan,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Iwan Setyanto SH, selaku pemeduli ketidakadilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) menegaskan, menurut pandangan kami dari LSM LIRA bahwa perkara ini banyak sekali kepentingan.
“Bagaimana bisa ada jual beli di PPAT yang namanya Imma Lhutfi Tarika Kirana S.H., M.Kn. yang beralamatkan Jalan Pramuka, Nomor 163, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan. Klien kami sebagai penjual, Ada 7 orang penjual, klien kami 2 diantaranya penjualnya. Klien kami ini tidak mendapatkan salinan Akta Jual Beli tersebut, sedangkan jelas didalam Undang-undang semua pihak memiliki hak atas salinan dari jual beli tersebut,” beber Iwan panggilan akrabnya.
Masih dikatakan, Bagaiman klien kami mengetahui tanah itu laku berapa, dijual berapa, pembelinya siapa. Kami menduga syarat kepentingan disini kami khawatir bahwa ada upaya dari berbagai pihak yang sengaja mengaburkan proses jual beli ini, menutupi siapa pembelinya dan laku berapa.
“Maka dari itu kami dari LSM LIRA, melakukan pendampingan terhadap Kantor Hukum Nawi Oke sehingga permasalahan ini dapat terang benerang katakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” tegas Iwan.
Iwan juga berharap, Kami berharap khususnya kepada Pengadilan Negeri Lamongan. Tolong, kalian sebagai Aparat Penegak Hukum sebagai Hakim tegak kan hukum, tegak kan keadilan, ada orang kecil yang di tindas beliau hanya ingin tahu haknya, beliau ingin tahu tanah saya ini laku berapa, tanah saya dijual kemana, kenapa akses ini ditutupi oleh diduga PPAT.
“Kalau di titik ini say belum bisa menyampaikan itu. Karena apa, persidangan ini belum di gelar masih mediasi, mediasi gagal nanti kita telah melakukan persidangan ada tanya jawab jadi nanti kita bisa menyimpulkan siapa sebenarnya yang bermain dalam Permasalahan ini,” pungkas Iwan.
Dalam kesempatan yang sama, majanews.com berusaha meminta keterangan dari kuasa hukum tergugat, disayangkan pihaknya tidak mau memberikan keterangan sepatah katapun. Ikuti berita lanjutan dan menarik lainya hanya di majanews.com.(mif/tim)








