MOJOKERTO, (majanews.com) – Adanya Gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ada di Desa Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, dalam penyaluran Makanan Bergizi Gratis (MBG) jadi bahan omongan miring warga Desa Gading Kecamatan Jatirejo. Pasalnya, dalam penyaluran MBG di sekolah YPI Darun Najah Gading Jatirejo dinilai kurang layak.
Informasi yang diterima majanews.com, BD bukan nama sebenarnya menuturkan, menu MBG SPPG Sumengko Jatirejo pada hari Senin (26/1/2026) yang deberikan kepada sekolah YPI Darun Najah Gading Jatirejo dinilai kurang layak, dan wali murid pada bercerita kepada BD.
“Wali murid rasan-rasan menu yang diberikan kurang layak, ya tidak ada harga senila Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) kalau menurut saya,” tegas BD saat mengadu via telepon, pada hari Selasa (27/1/2026).
BD juga berharap kepada majanews.com, supaya mendatangi sekolahan yang ada di Desa Gading tersebut, dan mengkonfirmasi kebenarannya.
“Iya, itu yang kemarin, tapi ada buahnya anggur 5 biji,” jelas petugas TU Sekolah YPI Darun Najah Gading Jatirejo saat dikonfirmasi majanews.com dengan memperlihatkan menu MBG SPPG Sumengko, pada Kamis (29/1/2026) ditemui di Sekolahan.
Dihari yang sama, majanews.com berhasil mengkonfirmasi kepada Kepala SPPG Sumengko Jatirejo, Abdul Rozy Mahfud, apa yang dipertanyakan majanews.com ada 4 poin dalam konfirmasi aduan masyarakat. Dikemas dengan inti materi adanya dugaan melanggar Surat Keputusan (SK) Badan Gizi Nasional (BGN) Nomer 63 Tahun 2025. Tentang petunjuk teknis penyelenggaraan bantuan Pemerintah untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025.
“Ada di mitra, ipal juga ada di belakang, SLHS juga ada dari dinas kesehatan,” jelas kepala SPPG Sumengko tersebut saat menumui majanews.com sembari berdiri membaca surat konfirmasi.
Ironisnya, pada poin yang ke empat tentang satu nampan apakah ada harga senilai Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu Rupiah) kepala SPPG tersebut tidak mau merinci, hanya saja menu hari senin ada buah anggurnya, dan tidak seperti di gambar.
Disinggung majanews.com tentang SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi) yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Pemdakab Mojokerto apakah awak media bisa melihat, ia tidak memperbolehkan melihat dukumen apapun tentang SPPG yang ia nahkodai tersebut.
“Kalau untuk seperti itu kita tidak boleh ngasih tau, apapun tidak boleh terkait dukumen di SPPG, kalau tidak ada ijin tetap tidak boleh,” pungkas Ketua tersebut, yang juga infonya ia juga anak dari pemilik gedung MBG SPPG Sumengko Jatirejo Kabupaten Mojokerto. Ikuti lanjutan berita dan menarik lainnya hanya di majanews.com)








