
MOJOKERTO (majanews.com) – Rumah Pemotongan Hewan (RPH) jenis ayam potong, di Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), Diduga belum mempunyai ijin juga tidak kantongi ijin sertifikat Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pengaduan warga kepada media ini, Rumah Pemotongan Hewan milik oknum Aperatur Sipil Negara (ASN) diketahui berkantor di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Mojokerto, Jatim. Diduga belum mengantongi ijin dari instansi terkait dan belum mempunyai Sertifikat Halal dari MUI.
“Selain kedua hal tersebut, Rumah Pemotongan Hewan di Lingkungan Sekarputih, Kelurahan Kedundung Kecamatan Magersari itu juga menimbulkan bau yang menyengat serta tidak adanya pengelolaan limbah,” ungkap sumber yang mengaku sebagai warga sekitar berisial HG.
Tambah sumber, tempat awal Pemotongan ayam milik oknum ASN tersebut dilingkungan Randegan yang tidak jauh dari tempat sekarang. Lalu di permasalahkan warga Lingkungan setempat karena bau menyengat yang membuat warga resah dan tidak nyaman. adanya hal itu, pemilik langsung memindahkan lokasi usahanya.
“Dulu itu di wilayah lingkungan Randegan mas, terus di protes warga dan akhirnya pindah,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terkait tudingan tersebut, Munip pemilik Rumah Pemotongan Hewan membantah dan mengelak.
“Mohon maaf, kalau masalah ijin, yang berhak menjawab adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto,” kata Munip saat dikonfirmasi majanews.com bersama awak media lain di Rumah Pemotongan Hewan, Kamis (10/12/2020).
Masih pemilik RPH, terkait Sertifikat Halal dari MUI masih dalam proses pengajuan.
“Dan kalau persoalan limbah, kita sudah membuat Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL),” jelasnya.
Sementara itu seorang wanita yang berada di RPH mengatakan, kalau sebelum mendirikan RPH sudah ijin ke Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Perlu disampaikan, keberadaan Pemotongan ayam tersebut memang dekat dari pemukiman warga, dan bau menyengat sangat tajam saat tim media ini berada di lokasi. Ikuti kabar selanjutnya.(mif/ben)


