Ketua PCNU Nganjuk Diduga Dilaporkan Ke APH Polres Nganjuk, Begini Ceritanya

Ketua PCNU Nganjuk Diduga Dilaporkan Ke APH Polres Nganjuk, Begini Ceritanya

NGANJUK, (majanews.com) – Beredar selebaran surat di group WhatsApp (WA) terkait dugaan KH.Hasyim Afandy orang nomor satu yang menjabat sebagai ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Cabang Nganjuk, dengan isi surat menyebutkan terkait dilaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Nganjuk oleh pelapor Yuliana Margaretha S.H alias (Yulma), pelaporan ini diduga kuat adanya persoalan akibat orang nomor satu di PCNU Nganjuk terlibat ikut serta memberi komentar di media online, yang tayang pada tanggal (04/02/2025) lalu

Dugaan terlapornya orang nomor satu yang menjabat sebagai ketua PCNU Kabupaten Nganjuk diduga ikut peran serta memberi komentar di media online dengan muatan berita yang tayang pemberitaannya pada (04/02/2025) dengan judul, “Kasus Dugaan Penggelapan oleh oknum LSM di Nganjuk disayangkan, berikut komentar para tokoh” di dalam isi berita KH. Hasyim Afsndy telah memberi komentarnya.

Dikutip dari pemberitaan media online yang tayang pada 04/02/2025, dalam komentarnya KH. Hasyim Afandy berpendapat, bahwa masalah hukum harus diselesaikan sesuai dengan keputusan yang diambil.

Lebih lanjut, Hasyim juga mengimbau kepada masyarakat harus waspada terhadap oknum seperti Yulma. Yang menawarkan kemudahan untuk menyelesaikan masalah, ternyata ujungnya penipuan.” sebutnya dalam komentar tersebut.

Masih dalam isi komentar, banyak orang yang menawarkan kemudahan. Ini tentu harus kita lihat, tapi ya memang kita harus serius dan yakin percaya memang permasalahannya tidak gampang ya ada beberapa oknum yang melakukan perbuatan terpuji ini harus kita waspadai,” tutur Hasyim.

Lebih jauh, Hasyim Afandy menekankan pentingnya semua pihak untuk mematuhi hukum yang berlaku agar tidak terjadi kerusakan dan hilangnya kepercayaan.

“Tentunya kita harus mengawal supaya kriminal-kriminal bisa kita hindari,” pungkasnya.” Jelas kutipan komentar di dalam isi berita online.

Dugaan pelaporan terhadap orang nomor satu di PCNU Kabupaten Nganjuk ini berdasarkan adanya selebaran di group WhatsApp adanya tanda terima surat tentang, telah diterima dari Yuliana Margaretha S H, di berikan kepada Yth Kasat Reskrim Polres Nganjuk, berupa surat pengaduan tindak pidana pencemaran tertulis atau fitnah, dengan tanggal surat tanda terima pada Senin (17/02/2025)

Adanya dugaan persoalan tersebut, media majanews.com berusaha mengkonfirmasi melalui sambungan telefon WhatsApp kepada Jhon Wadhoe yang tak lain adalah saudara kandung dari pelapor Yuliana Margaretha S.H, namun Jhon Wadhoe selaku saudara kandung lebih mengarahkan kepada yang bersangkutan.

Yuliana Margaretha S.H (Pelapor) saat dikonfirmasi majanews.com melalui pesan singkat whatsaap terkait kebenaran isi surat tanda terima laporan, sayangnya Yuliana Margaretha S.H belum membuka pesan dan membalas apa yang dijadikan konfirmasi majanews.com, sehingga berita ini di muat.

Namun, agar mendapat jawaban yang jelas dan pemberitaan yang imbang (balance) majanews.com akan berusaha mengkonfirmasi dari dua belah pihak, baik terlapor dan pelapor dengan pemberitaan yang akan datang. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(nyoto)