Inpres 2025 RI, 20 Desa di Pemdakab Nganjuk ini Wajib Siap Siap

Inpres 2025 RI, 20 Desa di Pemdakab Nganjuk ini Wajib Siap Siap

NGANJUK, (majanews.com) – Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih, yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025. diketahui di Pemerintahan Daerah Kabupaten Nganjuk setidaknya sudah ada 20 Desa dari 264 Desa yang akan menjalankan Koperasi Desa merah putih pada tahun 2025 ini.

Puguh Harnoto SSTP, Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nganjuk saat dikonfirmasi majanews.com pada Kamis (24/04/2025) mengatakan, karena tentang Intruksi pelaksanaan KopDes merah putih untuk segera dilaksanakan.

“Maka pada tanggal 12 juli 2025 yang akan datang juga segera dilauncing se Indonesia dan untuk pemerintahan desa yang ada di Kabupaten Nganjuk kita belum fokus ke 264 desa,” ucap Puguh.

Untuk tahapan awal, masih kata Puguh, kita juga sudah kolaborasi dengan Dinas Kopresi, maka tahapan yang akan dilakukan kita menyiapkan 20 Pemerintahan Desa yang terpilih dari 20 Kecamatan.

“Artinya satu Kecamatan kita ambil satu desa untuk melaksanakan koperasi desa merah putihnpada tahun 2025 ini” ungkap Puguh.

Puguh juga menegaskan, hingga hari ini kita dari DPMD juga belum melakukan sosialisasi kepada 20 Desa terpilih tersebut. dan 20 Desa terpilih itu baru kita usulkan ke Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk.

“Setelah tahapan ke pak Sekda selesai biar di sondingkan ke Bupati Nganjuk, setelah tahapan demi tahapan sudah clear, kita dari DPMD menyiapkan pedoman yang akan kita sampaikan ke pak Camat dan selanjutnya kita akan memandu terkait Musyawarah Desa Khusus (Musdessus),” tambah nahkoda DPMD tersebut.

Saat disinggung majanews.com terkait mekanisme penunjukan Desa menjalankan Koperasi Desa, Puguh menegaskan dalam menentukan Desa terpilih tentunya juga ada dasarnya.

“Suatu contoh pengelolaan administrasi yang baik, mereka memiliki dan menjalan kan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) yang lancar sebagai percontohan yang baik, selain itu Kepala Desa mempunyai komitmen yang baik dan bertanggung jawab,” ulasnya.

Lebih lanjut, karena dalam menata dan mengelola Koperasi Desa (KopDes) juga di butuhkan 6 orang sebagai pengurus koperasi desa dan 6 orang sebagai pengawas, salah satunya dari 6 pengawas dari kepala desa itu sendiri, jadi kepala desa juga mempunyai PR bisa memilah dan memilih seorang pengurus yang sifatnya handal.

“Mau dan mampu untuk menjalankan Koperasi Desa Merah Putih,” pungkas kepala DPMD Nganjuk.(nyoto)