Galian C Di Nganjuk Menuai Kejanggalan Dan Penuh Polemik, Begini Penjelasan Para Pejabat

Galian C Di Nganjuk Menuai Kejanggalan Dan Penuh Polemik, Begini Penjelasan Para Pejabat

Kamis, 14 September 2023.

NGANJUK (majanews.com) – Akibat keberadaan Galian C jenis Sirtu, pasir dan batu yang berada di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, kabupaten Nganjuk. Beberapa minggu ini jadi rasan-rasan oleh masyarakat. Pasalnya, galian C tersebut mempunyai dampak yang sangat luar biasa. Dari mulai jalan yang rusak serta kerusakan pohon area perhutani.

Informasi yang diterima majanews.com, muncul galian C yang ada di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, sejak dimulainya menuai sorotan masyarakat, dari pembukaan jalan menuju lokasi galian diduga banyak pohon area perhutani yang tumbang, sehingga kerugian negara pun terlihat.

Menurut keterangan Munawir, Wakil kepala KPH Kediri, dan didampingi Singgih, selaku Seksi Perencanaan saat di temui media ini diruang kerjanya mengatakan, kegiatan penambangan PT AKHSA sudah sesuai dengan ijin mentri dan itu merupakan kewenangan kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Kita akan melakukan monitoring serta teguran jika nantinya pihak pengusaha merusak hutan sekitar area tambang,” jelas pejabat KPH Kediri tersebut kepada majanews.com, Kamis (14/9/2023).

Saat disinggung terkait awal pembukaan jalan akses ke lokasi tambang galian C yang mana disitu termasuk dalam area perhutani dan menggerus kedalaman tanah hingga hilangnya beberapa pohon di area tersebut, pihak perhutani tidak menjawab dengan detil.
“Informasi ini akan kami tindaklanjuti dan cek ke lokasi,” cetusnya.

Masih dikatakan, Pihak KPH juga merinci terkait ganti rugi investasi kepada pihak penambang yang belum terbayar.

“Saat ini pun kami juga melakukan tagihan kepada PT AKHSA terkait ganti rugi biaya investasi yang nilainya tembus Milyaran rupiah dan belum terbayarkan. Adanya indikasi kerugian negara akan kami sampaikan saat Monev nantinya,” sambung Singgih.

Lokasi Galian C jenis Sirtu, pasir dan batu yang berada di Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, kabupaten Nganjuk, Jatim.

Adanya hal itu, majanews.com mengkonfirmasi terkait keterangan KPH adanya tagihan yang belum clear kepada pihak penambang yang angkanya milyaran tersebut.

Melalui pesan singkat aplikasi whatsapp (WA) awak media menanyakan tentang terkait ganti rugi biaya investasi yang nilainya tembus milyaran rupiah ditujukan kepada pihak pengelola.

“Kami sudah melakukan pembayaran mas, pembayaran lewat rekening setor tampung, kalau belum dibayar yakita gak boleh nambang to mas,” jawab M lewat WA yang ditujukan kepada awak media, Kamis (14/9/2023).

Ironisnya, dalam jawab tulis M, tentang penyetoran ke rekeningbukan rekening kas negara akan tetapi ke rekening setor tampung.

Terpisah, kepala pelaksana BPBD Kabupaten Nganjuk Abdul Wakid saat di konfirmasi terkait KRN (Kawasan Resiko Bencana) daerah desa Genjeng di lokasi pertambangan galian C tersebut. Pihaknya menuturkan bahwa wilayah itu memang daerah kawasan resiko bencana meliputi kawasan kekeringan lahan dan menyikapi pergantian musim penghujan agar tidak terjadinya bencana.

“Kami juga akan membentuk tim tanggap darurat dan kordinasi sama penambang agar tidak terjadi hal hal yang tidak diinginkan,” kata Abdul Wakhid.

Perlu diinformasikan, adanya dugaan-dugaan kerusakan pohon hutan dan tentang keterangan KPH Kediri tentang terkait ganti rugi biaya investasi yang nilainya tembus milyaran rupiah dan belum terbayarkarkan. Majanews.com akan menelusuri kepada pihak-pihak terkait. Ikuti lanjutan berita hanya di majanews.com.(mar/tim)