Kamis, 6 Aril 2023.
PASURUAN (majanews.com) – Kesadaran masyarakat di Kabupaten Pasuruan dalam melaksanakan uji KIR kendaraan bermotornya, semakin meningkat.
Hal itu di utarakan oleh Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan Nanang Setyo Wahyudi Senin, (03/03/2023) lalu.
“Bahkan, peningkatannya cukup signifikan sampai 30%, dalam sehari tak kurang dari 50 kendaraan bermotor yang melaksanakan uji KIR,” cetus Wahyudi.
Uji KIR penting di laksanakan, dengan tujuan, bisa mengetahui kondisi kendaraan, apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak.
Kendaraan yang tidak lulus uji KIR, tidak boleh beroperasi. Dalam artian kendaraan tersebut harus diperbaiki dalam jangka waktu selama 14 hari hingga memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan.

“Kalau sudah diperbaiki, kendaraan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali,” tambah Nanang.
Lebih lanjut Nanang menegaskan bahwa uji kir tak lain demi keselamatan perjalanan.
“Kesadaran masyarakat untuk melakukan uji KIR sangat penting demi keselamatan dalam perjalanan bagi pengemudi dan penumpang.”
Oleh karenanya, ia menghimbau kepada warga yang belum pernah mengujikan kendaraannya, untuk segera datang ke UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor. Sebab pengujian hanya dilakukan dua kali dalam satu tahun.
“Pengujiannya dua kali setahun dengan biaya tergantung kendarannya. Biayanya cuma Rp 60 ribu untuk kendaraan seperti pick up dan sejenisnya, dan kalau seperti truck dan lain-lain Rp 80 ribu,” tutupnya.
Kendaraan yang wajib melaksanakan uji KIR antara lain ; Angkot (angkutan kota), bus, dan kendaraan-kendaraan pengangkut barang (pick up, truk).(ali/tim)



