MOJOKERTO, (majanews.com) – Dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa Ahmad Winarno pada bulan Mei 2025 lalu, hari ini Tim penyelidik Polres Kabupaten Mojokerto mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pabrik baja PT Jaya Mustika yang ada di Desa Tumapel Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (15/10/2025). Kedatangan pihak Polres Mojokerto mengajak korban Ahmad Winarno.
“Hari ini Ahmad Winarno dipanggil olah penyidik untuk mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), jadi tidak tahu apa bahasanya yang intinya belum rekonstruksi atau reka adegan masih menunjukkan tempat kejadian perkara,” jelas Iwan Setyanto penasehat hukum Ahmad Winarno saat memberikan keterangan di depan halaman pabrik baja, Rabu (25/10/3025).
Masih dikatakan, saya selaku penasehat hukum tidak diperbolehkan mendampingi klien saya, pada intinya permasalahan ini tidak sulit jelas ada pelaku, jelas ada saksi.
“Menurut saya, permasalahan ini tidak sulit, tidak tahu permasalahan ini bisa selama ini. Bahkan, sudah 5 bulan semenjak laporan belum ada titik terang apakah sudah naik Lidik atau belum,” sambung Iwan panggilan akrabnya.
Iwan juga sangat berharap, dari pihak kepolisian dari Reskrim Polres Mojokerto, tolong ada jeritan rakyat kecil dari korban penganiayaan tunjukan kepolisian ini menegakan keadilan.
“Sehingga terciptalah keadilan bagi rakyat kecil jangan terkesan tajam kebawah tumpul keatas,” harap Iwan.
Namun, kenapa pihak penasehat tidak diperbolehkan mendampingi Ahmad Winarno, Iwan juga sangat heran.
“Alasannya tadi dari penyidik tidak boleh masuk karena ada penolakan dari yang punya tuan rumah atau management perusahaan Jaya Mustika,” ujarnya.
Meskipun begitu, Iwan berharap agar perkara yang menimpa Ahmad Winarno segera dilakukan reka adegan oleh pihak Polres Mojokerto.
“Saya berharap agar segera dilakukan gelar perkara dan segera mungkin dilakukan proses reka adegan penganiayaan itu, dengan reka adegan itu akan terkuak. Siapa dianiaya dengan siapa, siapa yang menganiyaya siapa,” kata Iwan.
Lebih anehnya menurut Iwan, bahkan sempat terucap dari mulut kliennya ada kata kata yang kurang apik di dengar di saat kejadian.
“Dari pihak bosnya dari perusahaan tersebut bahwa, supaya tidak macam – macam orang Indonesia kepada orang China. Jadi ini sangat rasis sekali, kita hidup di negara Indonesia bulan di negara China,” pungkas Iwan yang juga nahkoda LSM LIRA Kabupaten Mojokerto.
Ditempat yang sama, Ahmad Winarno korban dugaan tindak pidana kekerasan juga menjelaskan, bahwa hari ini bukan rekontruksi, hanya menunjukan tempat kejadian perkara.
“Bukan rekonstruksi hanya menunjukkan tempat kejadian perkaranya dimana itu. Jadi belum rekonstruksi, masih nunggu tahap selanjutnya katanya,” katanya.
Masih dikatakan, untuk yang memukul saya tidak dipertemukan, tadi ada yang hadir ada pak Dedy Resmob, pak Deny.
“Untuk tempat kejadian hanya satu, untuk beberapa titik tadi ada lima titik,” pungkasnya.
Disayangkan, saat di TKP dugaan tindak pidana kekerasan menimpa Ahmad Winarno. Awak media berusaha meminta keterangan kepada penyidik yang menangani, tetapi tidak di gubris oleh anggota Polisi Polres Mojokerto tersebut.
Perlu diketahui, sebelumnya majanews.com merilis kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang menimpa Ahmad Winarno saat melapor ke Polres Mojokerto pada 5 bulan yang lalu, dengan judul:
“Karyawan Pabrik Baja di Desa Tumapel Bangsal Menjadi Korban Penganiayaan dan Perampasan, Tuntut Keadilan di Polres Mojokerto”. Di update pada tanggal 27 Mei 2025 lalu. Ikuti berita lanjutan dan menarik lainya hanya di majanews.com.(mif/tim)
Streaming








