NGANJUK, (majanews.com) – Memasuki musim System Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026, namun untuk jumlah kekosongan kedudukan kursi Kepala Sekolah (Kepsek) tingkat TK,SD dan SMP di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk terus meningkat. Faktanya memasuki bulan Mei 2025 Jumlah Kekosongan kursi jabatan Kepala Sekolah mencapai seratus lebih.
Hasil informasi yang di terima majanews.com, per tanggal 5 Mei 2025 kekosongan kursi jabatan kepala sekolah tingkat Taman Kanak Kanak (TK) Sekolah Dasar Negeri (SDN), dan tingkat Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) mencapai 112 kekosongan kursi jabatan kepala sekolah.
Akibatnya, kedudukan jabatan kepala sekolah definitif harus merangkap sebagai pelaksana tugas (Plt) dengan mengisi kekosongan kursi jabatan Kepsek yang di tinggalkan akibat purna tugas (Pensiun).
Moch Jainuri S,Pd, Kepala Bidang (Kabid) Ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk saat di temui sela sela kesibukan mengatakan, memang benar sampai hari ini kekosongan kursi kepala sekolah mencapai seratus lebih.
“Mekanisme pengisian kepala sekolah memakai system aplikasi dari kementerian dan aplikasinya memakai KSPS,” jelasnya, Senin (5/5/2025).
Masih dikatakan, kita pun juga sudah melakukan pendataan kekosongan kepala sekolah baik tingkat TK,SD dan SMP se Kabupaten Nganjuk, kekosongan sudah kita konsep dan sudah kita ajukan ke Bupati. dan setau saya prosesnya sudah ke BKD Kabupaten Nganjuk.
“Sepanjutnya BKD menyiapkan proses dan apa bila proses sudah selesai dan proses itu akan kita unggah lagi ke systemnya Kementerian. Untuk kekosongan kepala sekolah sampai hari ini juplahnya mencapai 112 , TK satu kursi, SD sembilan puluh delapan kursi dan SMP 13 kursi,” ungkap Kabid Ketenagakerjaan.
Saat disinggung majanews.com dugaan pengisian kedudukan kepala sekolah berpotensi molor hingga memasuki bulan juli 2025, pihaknya membantah bila itu tidak terjadi.
“insya Allah tidak sampai bulan Juli yang akan datang, kemungkinan besar di bulan mei ini sudah terealisasi,” tegasnya.
Lagi lagi saat di singgung apa bila terjadi kemoloran pengisian kepala sekolah, apakah bisa kedudukan posisi jabatan Plt kepala sekolah menandatangani ijazah murid, orang nomor satu di bidang ketenagakerjaan Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk menjawab dengan tegas di tahun kelulusan 2025 ini sudah memakai E-Ijazah.
“E-Ijazah tidak memakai tanda tangan basah, artinya sudah memakai Barcode, E-Ijazah itu di ambil dari Dapodik dan secara otomatis yang bertanda tangan kepala sekolah yang ditentukan, sehingga E- Ijazah tidak ada lagi istilah adanya ijazah palsu,” punhkasnya.(nyoto)