NGANJUK, (majanews.com) – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Nganjuk melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan (Dishub) berhasil menggaet capaian pungutan retrebusi bagi para pengguna hak aset di lingkungan jalan timbang Kecamatan Bagor. Namun, Pemdakab Nganjuk diduga gagal dalam menuangkan pembangunan jalan rusak bagian dari prioritas kebutuhan masyarakat.
Hasil informasi yang dihimpun media majanews.com, kerusakan jalan timbang dilingkungan Kelurahan Guyangan Kecamatan Bagor tentunya akan berpengaruh menghambat pendapatan usaha masyarakat sekitar bagi pengguna hak sewa aset lahan milik Pemerintah Daerah Nganjuk.
Adanya jalan rusak para driver antar kota jarang melintas bahkan memarkirkan kendaraan di seputaran jalan timbang Guyangan, pembangunan jalan tentunya menjadi harapan bagi masyarakat pengguna jalan, warga sekitar maupun para pengusaha dagang. Artinya, akses jalan Guyangan menjadi tumpuan utama untuk meningkatkan perekonomian.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Nganjuk melalui Setyo Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) saat di temui dan terkonfirmasi majanews.com di ruangan kerja, hari ini, Senin (14/04/2025) menegaskan, peningkatan pendapatan retrebusi di lingkungan jalan timbang Guyangan tergantung luasan lahan pengguna sewa aset.
“Dua tahun yang lalu ada kenaikan retrebusi berdasar hitungan luasan lahan hak guna pakai, dan setelah itu dikuatkan dengan peraturan daerah (perda),” kata pejabat tersebut.
Masih dikatakan, dulu penggunaan lahan per meter persegi terhitung Rp.2.500, 00 (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) sekarang menjadi Rp.4.000,00 (empat ribu rupiah) per meter perseginya.
“Pada tahun 2024 kemarin hasil pungutan retrebusi di lingkungan Guyangan mencapai Rp .200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah) per tahun,” sambungnya.
Saat di singgung kuli tinta majanews.com, sejak kapan ada pungutan retrebusi bangunan tingkat, Setyo menegaskan, memang benar bagi bangunan tingkat memang dikenakan retrebusi lagi, dan yang berwenang itu bidang aset.
“Pemberlakuan retrebusi bangunan tingkat juga baru di berlakukan tahun 2024 kemarin, lagi pula yang memiliki bangunan tingkat cuma sedikit mungkin cumak dua bangunan saja,” cetusnya.
Semua pungutan, masih dikatakan pejabat Dishub, retrebusi masuk ke Kas Daerah (KasDa) semua dan tidak ada hal yang lain lain, semua masuk KasDa.
Lagi lagi saat disinggung ketaatan para pengguna sewa lahan aset milik daerah membayar retrebusi, Setyo menegaskan bahwa semua pengguna lahan aset di Guyangan bisa dikatakan semua taat dan tertib untuk membayar retrebusi.
“Sejauh ini sama sekali tidak ada kendala, ya ada keterlambatan bayar tapi juga hitungan hari dan tidak sampai hitungan bulan pasti sudah membayar, saya pribadi juga sangat mendukung adanya jalan rusak di lingkungan timbangan Guyangan bisa di bangun,” ulasnya.
Ia juga menambahkan, karena pembangunan jalan juga sangat mempengaruhi pendapatan dan mendukung perekonomian para pengusaha di sekitarnya.
“Karena masyarakat sendiri juga sudah taat dan tertib untuk memenuhi tanggung jawab pembayaran retrebusi,” jelas Setyo dengan penuh harap akses jalan timbang Guyangan mendapat pembangunan jalan.(nyoto)