Mengenal Istilah Pernikahan Campuran di Indonesia

Minggu, 5 Februari 2023.

PASURUAN (majanews.com) – Kasie Bimas Islam Bakhrul ulum melalui sesi wawancara dengan majanews.com, pada hari ini Minggu (5/2/2023) menjelaskan bahwa ada istilah pernikahan campuran di dalam pencatatan pernikahan di Indonesia.

Bakhrul ulum mengatakan, dalam ariti nikah campuran adalah pengertian tentang status warga negara.

“Yang di maksud pernikahan campuran dalam undang-undang bukan campuran antar agama, tapi campuran antar warga negara.”

Sebagaimana di ketahui sebelumnya telah dilaksanakan pencatatan pernikahan campuran di KUA kecamatan Sukorejo kabupaten Pasuruan, pada Senin 30 Januari 2023 lalu.

Pernikahan campuran atas nama catin putri nama Siti Musrifah Zubaidah berkewarganegaraan Indonesia dengan Catin putra nama Moh. Javed yang berkewarganegaraan Pakistan.

Kepala KUA kecamatan Sukorejo (Abdul Basit) menjelaskan arti istilah nikah campuran.

Warga menikah campuran di Kabupaten Pasuruan.

“Pernikahan campuran adalah pernikahan seorang pria dengan seorang wanita beragama Islam yang berbeda kewarganegaraan, dimana salah satu pasangannya berkewarganegaraan Indonesia dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (PMA No. 20 Tahun 2019 pasal 26 ayat 1).”

Lebih jauh kepala KUA Kecamatan Sukorejo, Abdul Basit menegaskan bahwa campuran yang di maksud adalah campuran kewarganegaraan bukan campuran agama.

“Pernikahan campuran adalah pernikahan seorang pria dan seorang wanita beragama Islam yang berbeda warga Negara, bukan berbeda agama,” imbuhnya menegaskan.

“Sampai saat ini Indonesia melarang pernikahan berbeda agama. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 473 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pencatatan Pernikahan,” pungkasnya.(ali/tim)