Tolak Alih Fungsi Lahan, Warga Dusun Bedog Mlaten Puri Laporan Kejari Kabupaten Mojokerto

Tolak Alih Fungsi Lahan, Warga Dusun Bedog Mlaten Puri Laporan Kejari Kabupaten Mojokerto

Selasa, 6 Agustus 2024.

Streaming

MOJOKERTO (majanews.com) – Perwakilan warga mengatasnamakan Masyarakat Peduli (MP) Dusun Bedog Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto. Telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) yang ada di jalan RA Basuni no 360, Sooko Kabupaten Mojokerto, pada Selasa (6/8/2024).

Kedatangan MP Dusun Bedog Desa Mlaten telah melayangkan surat laporan yang di wakili oleh beberapa warga, dalam isi poin surat, warga Dusun Bedog Mlaten tersebut menuntut lahan hijau Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun tersebut yang sebelumnya di peruntukan untuk kemakmuran yang sekarang telah di alihkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Mlaten untuk wisata kolam renang.

Dalam harapan MP Dusun Bedog Mlaten, lahan hijau tersebut supaya dikembalikan seperti asal, karena dalam mengalihkan fungsi lahan tersebut Pemdes Mlaten tidak mengajak warga Dusun Bedog bermusyawarah.

“Saya merasa kecewa sekali dengan apa yang telah dilakukan kades, yah itu tadi selama 4 tahun ini masyarakat merasa merugi. karna apa, di dalam aset ini satu tahun ini kan tanah produktif. Dalam 1 tahun menghasilkan sekitar 20jt,” ujar Ahmad Yanto didepan halaman kantor kejari. Selasa (6/8/2024). Ia juga mewakili ratusan warga sepakat tolak alih fungsi lahan.

Masih dikeluhkan, sedangkan ini dalam aset, terus dalam pembangunannya ini saya kurang tahu dananya darimana, dan asalnya darimana kurang tahu, cuman yang pasti yang digunakan adalah dana masyarakat juga.

“Ini sangat kecewa sekali, kenapa, saluran saluran komunikasi dari pihak desa ini tersumbat menurut saya. Jadi kami ingin mengetahui apa, terus darimana, terus siapa yg membidangi hal hal itu tidak ada dalam hal ini,” sambung warga.

Ia juga memohon kepada instansi terkait, saya mohon bantuan untuk segala hal yang ada di dusun ini. Tolong selamatkan aset keuangan kami, ini permohonan kami.

“Karena masyarakat ini tidak pernah diajak ngomong walaupun perencanaan itu tidak pernah, komunikasi dengan masyarakat itu tidak ada. Bahkan ini selalu saya usulkan panitia bangunan,” harap warga MPL Dusun Bedog Mlaten tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Totok Tri juga menegaskan, kedatangan MPL Dusun Bedog Mlaten mempersoalkan TKD yang ada di Dusunnya yang dibuat kolam renang oleh Pemdes Mlaten.

“Terkait masalah TKD yang dibangun kolam renang desa wisata, kami mengajukan kepada kejaksaan mojokerto, dan alhamdulillah diterima oleh kasi intel pak Joko, terus nanti prosesnya akan dipelajari oleh kajari dan tidak menutup kemungkinan kajari akan memerintahkan kasi intel atau pidsus untuk mendalami yang ada di dusun bedog masalah wisata itu,” ucap Totok panggipan akrabnya.

Namun, Kenapa TKD dilaporkan, TKD dusun Bedog ini dipakai untuk wisata, ini terus terang saja Kades membangun wisata ini tanpa persetujuan atau tidak pernah melibatkan warga dusun bedog, musyawarah untuk pembangunan wisata itu.

“Dan keduanya sepengetahuan kami tanah atau lahan yg dibangun oleh kades wisata itu adalah lahan hijau, dan untuk pembangunannya disitu mohon maaf kemarin pertama itu dibangunlah kolam renang yg sudah menghasilkan terus dirubah direnovasi, perubahannya itu menggunakan dana apa,” sambungnya.

Masih kata Totok, anggarannya bagaimana kita tidak tau, cuman hanya informasi saja kepada kami. Dugaan kami ada dana ketahanan pangan yg dimasukkan disitu. Terus dibangun pujasera itu juga begitu, PPKnya siapa kita tidak tau terus anggaran di dapat juga darimana kita juga tidak tau.

Lebih lanjut, Bangunan fisik rekan rekan bisa cek sendiri nanti bentuknya. Sama sekali warga dusun bedog tidak diajak bicara.

“Harapan kami mudah mudahan hal ini di dalami oleh kejaksaan, saya mohon ini jangan sampai bahasa hukumnya itu jangan sampai tumpul dibawahlah,” pungkas Totok.

Sepviant Yana Putra, salah satu anggota LSM Lumbung Informasi Masyarakat (LIRA) Mojokerto, juga menegaskan atas dukungannya kepada Warga Dusun Befog Mlaten.

“Saya mendampingi warga dusun bedog dimana dalam hal ini mengadukan dugaan tindak pidana korupsi menurut analisa kami dari Lira. Nah kenapa demikian karna dari proses pengalih fungsian dari TKD mulai waktu itu sawah kemudian kolam pancing kemudian pujasera dan saat ini kolam renang tidak melibatkan masyarakat dusun bedog yg ada disitu,” tegas Viant yang juga mempunyai profesi Lawyer tersebut.

Dalam hal ini masyarakat dusun bedog meminta ketransparansi, masih kata Viant, dari kades agar tetap transparansi sampai kapanpun intinya seperti itu. Diduga juga bangunan bangunan yang di bangun oleh kades tersebut ada kerugian negara.

“Maka dari itu, kami mengadukan ke kejaksaan terkait tindak pidana korupsi dugaan tersebut. Menutup sekali dari pihak desa, padahal rencana anggaran biaya apapun dari desa itu adalah hak warga untuk mengetahui bukan hak kades saja,” pungkas Sepviant Yana Putra nama lengkapnya.

Perlu di informasikan, selesainya melapor ke Kejaksaan Negeri yang ada di jalan RA Basuni, warga yang mengatasnamakan Masyarakat Peduli (MP) Dusun Bedog Desa Mlaten, melanjutkan melapor kepada Bupati Mojokerto. Yang mengantor di jalan Ahmad Yani no 16 yang ada di Kota Mojokerto.

Juga perlu diketahui, sebelumnya majanews.com telah menulis persoalan yang di tuntut oleh warga Dusun Bedog kepada Pemdes Mlaten, Kecamatan Puri, dengan judul:

“TKD Milik Dusun Bedog Desa Mlaten Dibuat Wisata Dinilai Mandul, Kades Mlaten Puri di Tuntut Warga Dikembalikan Semula”

Terupdate pada hari Minggu 21 Juli 2024, dan sempat viral dilihat oleh ratusan ribu netizen yang ada di Mojokerto dan sekitarnya. Ikuti berita menarik lainnya hanya di majanews.com.(ben/tim)