Terapkan UU Keinsiyuran Dan Keselamatan Kerja K3 Konstruksi, Begini Kata Bupati Mojokerto

Terapkan UU Keinsiyuran Dan Keselamatan Kerja K3 Konstruksi, Begini Kata Bupati Mojokerto

Rabu, 15 November 2023.

MOJOKERTO (majanews.com) –  Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar sosialisasi Undang-undang Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi. Sosialisasi ini berlangsung di Pendopo Graha Maja Tama Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/11) yang dibuka langsung oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati.

Bupati Ikfina menyampaikan, keselamatan kerja K3 sangatlah penting, terutama di bidang konstruksi. Dimana kebijakan ini tentunya sangat berpengarug dalam mewujudkan keselamatan kerja dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. 

“Bidang konstruksi ini sangat berisiko, karena pekerjaan di bidang ini pastinya menggunakan alat-alat besar dan berat. Risiko keselamatan juga wajib sekali untuk diperhatikan,” ungkapnya dalam Arahnya. 

Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2014. 

Serta Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pasal 52, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan PP Nomor 22 Tahun 2020 tentang Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Berkelanjutan. 

Bahwa seorang Insinyur harus mempunyai sertifikat profesi dalam menjalankan kegiatan keinsinyurannya. 

Istilah keinsinyuran adalah kegiatan teknik dengan menggunakan kepakaran dan keahlian berdasarkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk meningkatkan tambah nilai dan daya guna secara berkelanjutan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, kemaslahatan, serta kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi dalam mewujudkan menjamin standar keselamatan, keselamatan, Kesehatan dan kemiskinan (K4) yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan Kesehatan tenaga kerja, keselamatan masyarakat dan lingkungan.

Melalui kegiatan ini, Bupati Ikfina berharap ASN maupun pihak swasta yang telah mengetahui UU Keinsinyuran dan kebijakan pemerintah tentang keselamatan kerja K3 konstruksi ini dapat menerapkan peraturan tersebut dan membawa manfaat positif bagi berbagai pihak.(dak/tim)