Selasa, 8 Agustus 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Mediasi ke dua gugatan permasalahan tanah waris milik Imam Suyanto (56) warga Dusun Bangun, Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto telah menggugat Yuliana tetangganya sendiri kembali digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.di jalan RA Basuni No 11, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Selasa (8/8/2023).
Dalam gugatan Imam Suyanto, tanah hak waris dari orang tua atau Pak De Imam Suyanto sudah menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama anak Yuliana diketahui bernama Ratna Lukitasari Anggraeni. Asal Desa Bangun, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Berlangsungnya mediasi, terlihat tergugat didalam ruangan yang disediakan oleh PN Mojokerto. Yakni, Yuliana dan anaknya Ratna Lukitasari Anggraeni. Selain itu, Ricky Bernando SH sebagai Notaris yang beralamat di jalan raya pelabuhan lor, RT.001 RW.005, Desa Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mojokerto. Disusul penggugat Imam Suyanto bersama pengacara Khosim SH.
Dalam ruang mediasi, terlihat tertutup dan memakan dua jam lebih para penggugat dan tergugat telah adu pembicaraan yang di mediatori oleh Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Selesainya mediasi, majanews.com bersama media lain meminta tanggapan Ricky Bernando SH, selaku Notaris yang memproses pengajuan sertifikat ke BPN Kabupten Mojokerto. Ia menjelaskan dengan singkat akan dibuktikan digelarnya sidang.

“Kita buktikan dipersidangan saja dan pihak desa juga harus didatangkan,” cetus Notaris tersebut kepada awak media, dan terlihat tidak begitu bersahabat untuk dimintai keterangan sambil buru-buru jalan untuk keluar gedung pengadilan. Selasa (8/8/2023).
Dalam kesempatan yang sama, pihak BPN Kabupaten Mojokerto saat dimintai wawancara terkait kasus yang di gugatkan oleh Imam Suyanto, pihaknya tidak menjawab detil kalau tidak melihat data.
“Saya kurang tau dan saya belum bawa datanya soalnya ini baru jadwal pertama dan baru pertama ini hadir, dan hasil mediasi masih dinyatakan gagal nanti dilanjut kepersidangan,” kata petugas PBN itu dengan singkat yang mengaku bernama Azril kepada majanews.com juga media lain didepan Kantor PN Mojokerto.
Sementara itu, penggugat Imam Suyanto melalui pengacaranya Khosim SH mengatakan, setelah Mediasi yang telah dimediatori oleh Hakim pengadilan negeri (PN) Mojokerto intinya tergugat tidak mengakui apa itu melakukan pembelian sebagian tanah itu.

“Jadi dia mengatakan bahwa dia membeli seluruhnya atas tanah yang dimiliki oleh bu Yuliana, padahal faktanya nanti kita bisa membuktikan ada fakta hukum orang yang mengetahui transaksi langsung pada waktu itu adalah tanah yang dijual oleh almarhum Amin Mahfud atau pakdenya adalah sebagian sebesar 11 meteran. Nah, ini diakui dia melakukan pembelian seluruhnya,” jelas nya saat memberikan keterangan kepada majanews.com bersama media lain di PN Mojokerto, Selasa (8/8/23) siang.
Ditanya oleh majelis pada waktu pembayaran itu di mana, masih kata Pengacara itu, katanya sudah dibayar melalui tunai dan transfer, terus diklarifikasi kepada pihak notaris bahwa notaris tidak tahu ada pembayaran dengan seperti itu.
Lebih lanjut, saran dari mediator (petugas PN), supaya bisa diselesaikan secara baik pihak tergugat ini disuruh mengembalikan. Tetapi dia tidak mau dia itu dengan alasan bahwa dia sudah membeli semuanya.
“Dan juga yang menjadikan janggal tadi dari pihak notaris itu ditanya kira-kira pada saat ada transaksi, itu kita ada mengeluarkan transaksi berapa, ternyata pihak notaris sendiri tidak tahu, dia jawabnya lupa, nominal berapa yang diberikan kepada pihak penggugat kita itu tidak tahu nominalnya berapa, ini suatu kejanggalan. Saat ini kita sedang menunggu jadwal sidang kalau mediasi kali ini gagal, kita lanjutkan upaya sidang,” tegas Pengacara Penggugat.
Disinggung oleh majanews.com apakah ada permainan kejahatan untuk mafia tanah, tiam pengacara penggugat mengatakan ada indukasi permainan mafia hukum.
“Jadi kalau saya lihat ini saya teliti dengan tadi keterangan dari pihak notaris dari pihak pembeli dari pihak atas namanya ini kalau kita simpulkan bahwa di situ sudah ada permainan mafia hukum, tidak mungkinlah sekelas notaris ini dia tidak tahu produknya akte jual beli sebelum perubahan di dalam sertifikat,” sambungnya.

Masih penjelasan pengacara, Terus ini tadi tergugatnya yang melakukan pembelian juga tidak mengakui dan juga dia lupa pembayaran yang di mana, terus yang atas namanya anak ini dia juga lupa yang tergugat anaknya juga lupa untuk melakukan pembayaran.
“Makanya secara hukum kalau memang prosedural seharusnya kan notaris tahu persis berapa nilainya akte jual belinya, tanahnya dimana luasnya dimana, terus siapa saja yang melakukan transaksi. Nah ini kelihatannya ada permainan,” katanya.
Lebih labjut, di situ sehingga secara langsung aja memproses padahal tidak melakukan cross check di lapangan. Disisi lain kalau di akte jual belinya itu bukan orang yang melakukan jual beli artinya ini sebagai ahli waris itu istrinya pakdenya penggugat itu satu-satunya ahli waris.
“Faktanya sesuai dengan keterangan di Desa tahun 2003 ada ahli waris penggugat ini dan disitulah nanti diindikasikan ada permainan atau yang dikenal adalah mafia hukum pertanahan,” beber pengacara tersebut.
Sedangkan dari BPNnya, masih kata pengacara, itu tadi dia tidak berkomentar cuman dia memproses sesuai dengan keterangan dari notaris. Dia bekerja atas dasar dokumen-dokumen kelengkapan dari notaris jadi sangat banyak sekali kejanggalannya.
“Seharusnya itu yang dijual adalah sebagian tapi secara kenyataan seluruhnya itu di balik nama dengan satu nama yaitu anaknya atas nama Ratna,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jadi saya klarifikasi dari pihak penggugat, tadi kan untuk menunjuk untuk merekomendasikan notaris ini bukan katanya temannya tapi tidak, tidak sebagai temannya penggugat malahan yang datang ke rumahnya istrinya Amin mahfud atau budenya penggugat ini bukan notarisnya yang asli.
“Jadi kalau saya lihat ini saya teliti dengan tadi keterangan dari pihak notaris dari pihak pembeli dari pihak atas namanya ini kalau kita simpulkan bahwa di situ sudah ada permainan mafia hukum, tidak mungkinlah sekelas notaris ini dia tidak tahu produknya akte jual beli sebelum perubahan di dalam sertifikat,” pungkas Khosim SH.
Sebelumnya, majanews.com juga berusaha memberikan hak jawab kepada tergugat Yuliana dan anaknya bernama Ratna Lukitasari Anggraeni tersebut dalam berita yang ditayangkan majanews.com minggu lalu. Dirinya tidak menjawab apa yang dipertanyakan majanews.com. tetapi dengan sombongnya melontarkan kata-kata diluar pertanyaan.
“Sampean tulis sak karepe, takon-tokono dewe, jawab jawaben dewe,” cetus Yuliana dengan bahasa jawa dengan arti “Tulislah semaunya, tanyak diri sendiri jawab sendiri”. Demikian yang dikatakan kepada majanews.com didepan awak media lain. Selasa (8/8/2023).
Perlu di informasikan, dalam kasus tanah yang menimpa Imam Suyanto warga Dusun Bangun Desa Bangun, Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto. majanews.com telah merilis dua kali tayang, Dengan Judul awal, yakni,
“Warga Desa Bangun Kecamatan Pungging Miliki Sebidang Tanah Diduga Dicaplok Rentenir” terupdate pada hari sabtu 29 Juli 2023.
Serta berita kedua pada hari Selasa 1 Agustus 2023. Dengan judul, “Tanah Warga Desa Bangun Pungging Jadi Sertifikat Dituding Tidak Sah, Tergugat Yuliana Duduk Dikursi Pengadilan”. Ikuti berita lanjutan dan menarik lainnya hanya di majanews.com.(mif/tim)
