Rabu, 1 November 2023.
MOJOKERTO (majanews.com) – Adanya industri penggilingan biji plastik dari daur ulang (Rosok) di Dusun Muteran Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Menjadi bahan omongan miring oleh warga juga aktivis Peduli Lingkungan yang ada di Mojokerto Jawa Timur. Pasalnya, untuk menggiling plastik-plastik telah menggunakan air didalam tanah dengan kapasitas besar atau di bor, dan diduga dilakukan secara ilegal.
Informasi yang diterima redaksi majanews.com, adanya industri penggilingan biji plastik dari daur ulang yang ada di Dusun Muteran Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo telah menggunakan air tanah dengan berlebihan atau Eksploitasi Air Tanah tanpa ada syarat rukun yang jelas atau disinyalir secara ilegal.
Adanya hal itu, majanews.com bersama media lain menelusuri aduan masyarakat tempat penggilingan plastik-plastik yang diproduksi menjadi biji plastik tersebut. dalam penggilingan telah menggunakan air didalam tanah dengan kapasitas besar atau di bor, yang mana diduga dilakukan secara ilegal tersebut.
Harianto, Sang pemilik penggilingan biji plastik dari bahan bekas saat dikonfirmasi majanews.com tidak mau memberikan tanggapan terkait dugaan exploitasi air dalam tanah secara ilegal tersebut.
“Gak nok tanggapan aku, wes sampean nang polo opo nang lurah disek,” ucap Harianto dengan bahasa jawa dengan arti tidak mau berkomentar silahkan anda ke kepala dusun (polo/kasun) atau ke Kepala Desa, saat di konfirmasi di tempat area penggilingan biji plastik, di Dusun Muteran Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mokokerto. Pada Selasa (31/10/2023) kemarin.
Masih dikatakan Harianto, ia juga melarang awak media mengambil gambar karena ini wilayahnya dan tanah miliknya. Padahal, tim majanews.com sudah ijin konfirmasi terkait aduan masyarakat terkait dugaan exsploitaai air dalam tanah secara ilegal tersebut.
“Nang tempat kerja iki kan tanahku wilayahku, jokok foto-foto opo aku gak ngijini, sampean butuh opo-opo nang polo disek,” sambungnya dengan bahasa jawa dengan arti tempat kerja adalah miliknya juga tanahnya, anda mengambil gambar saya tidak mengijinkan, bila butuh apa-apa anda ke kasun dulu.
Kendati demikian, Harianto sang Bos penggilingan plastik meskipun enggan menjawab dengan baik, majanews.com tetap memasang kamera sebagai bekal bahwa di lokasi tersebut ada dugaan praktek ilegal tentang menggunakan air didalam tanah serta disinyalir kuat usaha yang digelutinya juga Bodong.
Dihari lain, majanews.com mendapatkan komentar dari Pemerintahan Desa Wonodadi, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Budi, Kepala Dusun (Kasun) Muteran Wonodadi menegaskan, bahwa soal ijin usaha memang harus ada, yang ia ketahui ijin soal menggunakan air didalam tanah pihak pengusaha sempat bilang masih dalam pengurusan.
“Kalau sumur ini sudah ada ijin, tapi saya kurang tahu pasti, karena kepastiannya saya tidak tahu,” jelas Budi saat dimintai keterangan terkait industri penggilingan biji plastik yang menggunakan air didalam tanah menggunakan pompa diesel selayaknya industri besar tersebut. Saat di kantor Desa Wonodadi, Rabu (1/11/2023).
Disinggung yang mengatakan sudah ada ijin soal exsploitasi air dalam tanah, Kasun mengatakan kalau yang bilang kepadanya adalah Bos penggilingan Harianto.
“Tapi memang belum pasti, kepastiannya masih ngurus ijin apa belum saya tidak tahu,” papar Kasun Muteran tersebut.
Kasun juga mengatakan soal berjalannya usaha biji plastik yang menggunakan air bor bersamaan dengan usaha pemilahan barang bekas (Rosok) sekitar perkiraan satu tahunan.
“Kalau masalah sumur tidak mengganggu sekitar tidak masalah, gitu aja menurut saya,” pungkasnya.(mif/tim)